Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Strategi KPPOD Kawal Perbaikan Kebijakan

image-gnews
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman.
Iklan

INFO NASIONAL – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) konsisten mengawal Pemerintah dan DPR membuat perbaikan terhadap Undang Undang Cipta Kerja (UUCK). “Setelah mendengar keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), kami mempercepat asesemen tantangan dan kebutuhan di sejumlah daerah sebagai basis dalam memberikan masukan perbaikan UU ini,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, Jumat, 17 Desember 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberi batas waktu selama dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk merevisi UUCK. Pada kurun waktu tersebut, Pemerintah menyatakan seluruh regulasi turunan dari UUCK tetap berlaku.

KPPOD menemukan sejumlah peraturan pemerintah hasil perpanjangan UUCK belum sesuai, sehingga patut direvisi. Bahkan sebelum putusan MK terbit, lembaga pemantau independen ini telah melakukan advokasi kepada pemerintah dalam rangka perbaikan kebijakan tersebut.

Setelah UUCK disahkan pada Oktober 2020, tiga rancangan peraturan yang menjadi fokus KPPOD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Mendukung Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Daerah.

Pada RPP 5/2021 KPPOD merekomendasikan agar pemerintah melibatkan pemangku kepentingan daerah, termasuk pemerintah daerah, ahli bersertifikat, dan masyarakat yang terkena dampak dalam menganalisis dan menentukan tingkat risiko. KPPOD mendorong regulasi untuk mencantumkan jangka waktu dalam pemberitahuan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dari hasil kajian pada RPP 6/2021 ditemukan bahwa peraturan tersebut belum memberi kepastian hukum terkait kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). KPPOD merekomendasikan agar RPP mengatur ketentuan afirmatif bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia, dalam proses perizinan berusaha dengan menggunakan sistem berbasis elektronik yang terintegrasi. Meskipun Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang melayani proses perizinan telah memberikan ruang dan pendampingan bagi kelompok-kelompok tersebut, KPPOD merekomendasikan agar RPP juga memberikan kepastian bagi kelompok rentan saat mengakses berbasis elektronik.

Sedangkan untuk RPP 10/2021 KPPOD meminta agar pemerintah daerah dilibatkan secara langsung dalam proses review tarif pajak dan retribusi daerah, karena mereka yang langsung terkena dampak penyesuaian tarif secara nasional tersebut

Perhatian KPPOD terhadap tiga rancangan peraturan tersebut sesuai dengan visi misi sejak pembentukan lembaga itu 20 tahun lalu. Di era reformasi terjadi perubahan sistem sentralisasi ke otonomi daerah. Sejumlah tokoh dari kalangan dunia usaha, akademisi, dan media massa, memandang perlunya pemantau yang berbasis kajian, maka dibentuklah KPPOD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“KPPOD diharapkan menjadi mitra pemerintah pusat dan pemda, mitra dunia usaha, mitra akademisi, mitra masyarakat sipil untuk mendorong tata kelola ekonomi daerah dengan beberapa turunan isu, yakni isu reformasi regulasi, isu birokrasi, serta isu keuangan dan kapasitas fiskal daerah,” tutur Herman Suparman, atau acap disapa Armand.

KPPOD kemudian membuat Indeks Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED). Indeks ini menjadi referensi pemerintah, baik pusat mapun daerah, dalam melihat gambaran kualitas TKED sekaligus basis untuk mendesain upaya peningkatan tata kelola pembangun daerah. Hingga 2019 KPPOD tetap menerbitkan hasil kajian terhadap peraturan daerah (perda), terutama yang terkait dengan sektor ekonomi seperti pajak dan retribusi, perda ketenagakerjaan, serta perda perizinan.

KPPOD menjalankan dua strategi agar tercipta pembaruan dalam perda, maupun yang terakhir terkait tiga PP turunan dari UUCK. Pertama, langkah formal dengan memberi masukan melalui website milik pemerintah. Dapat juga melalui diskusi publik yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan praktisi.

Kedua melalui jalur informal, yakni memanfaatkan jaringan KPPOD dengan para pejabat di lingkungan kementerian yang berwenang. Strategi ini sangat penting ketika memberi masukan dari hasil kajian terkait PP turunan UUCK. “Misalnya dengan menyampaikan informasi secara langsung ke Direktorat Jenderal di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), baik melalui aplikasi percakapan atau saat bertemu dalam diskusi-diskusi,” kata Armand.

Menurut dia, langkah informal cukup tinggi menyumbang keberhasilan agar terjadi perbaikan dalam peraturan yang akan diterbitkan. “Setelah dapat draft-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP) kita kaji dan langsung kita sampaikan pada dirjen atau pejabat terkait di kementerian. Kalau tunggu final (hasil PP) terlalu lama, karena draft berubah setiap hari, jadi kami upayakan dapat setiap hari,” ucapnya.

Ada satu lagi strategi yang akan diterapkan dalam mengawal revisi regulasi turunan UUCK, maupun perbaikan pasal-pasal dalam UUCK. “Kami melibatkan kementerian, pemda, dunia usaha dari mulai desain riset. Setelah hasilnya terbit, KPPOD akan mengadakan diskusi media agar isu tersebut berbunyi dulu (atau menjadi perhatian publik). Kalau sudah muncul di media, selanjutnya akan mulus, lebih diperhatikan oleh pemerintah,” tutur Armand.

Di tingkat daerah, Armand melanjutkan, KPPOD akan mengembangkan pengukuran daya saing berkelanjutanan yang dikenal dengan Indeks Daya Saing Daerah Berkelanjutan.  Di dalamnya memuat pilar lingkungan, sosial, tata kelola, dan ekonomi. “Ini untuk melengkapi advokasi KPPOD terhadap kemudahan dan kepastian berusaha. Kita juga menindaklanjuti fokus dunia terhadap isu lingkungan. Ini peluang kita untuk advokasi daya saing daerah berkelanjutan,” katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPPOD Ungkap Sejumlah Klausul di UU HKPD yang Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

13 Desember 2021

Ilustrasi investasi bodong. Pixabay
KPPOD Ungkap Sejumlah Klausul di UU HKPD yang Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

Beberapa klausul UU HKPD dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi


Kasus Bupati Probolinggo, KPPOD: karena Ada Celah di UU ASN

2 September 2021

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kasus Bupati Probolinggo, KPPOD: karena Ada Celah di UU ASN

Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan jual beli jabatan


Usul KPPOD, Omnibus Law Melarang Persyaratan Baru dalam Perizinan

15 Desember 2019

Aktivitas pelayanan administrasi satu atap di Graha Tiyasa Mall Pelayanan Publik (MPP), Plaza Lippo Keboen Raya, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2019. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Lippo Plaza Keboen Raya Bogor menempati area seluas 740 meter persegi, MPP memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses 145 jenis layanan dan perizinan dari 14 instansi pemerintah, seperti Kementerian terkait, BUMN, BUMD, Pemprov Jawa Barat, dan Pemkot Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Usul KPPOD, Omnibus Law Melarang Persyaratan Baru dalam Perizinan

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memberi empat rekomendasi terkait Undang-Undang Omnibus Law


Tolak IMB Dihapus, KPPOD: 90 Persen Daerah Belum Punya RDTR

15 Desember 2019

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng (kedua kiri) menyampaikan Hasil Survei Tata Kelola Ekonomi Daerah di Jakarta, 31 Januari 2017. Tempo/ Tongam sinambela
Tolak IMB Dihapus, KPPOD: 90 Persen Daerah Belum Punya RDTR

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkritik rencana pemerintah yang ingin menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Dana Otsus Papua Bisa Dilanjutkan, Asal...

11 September 2019

ANTARA/Widodo S. Jusuf
Dana Otsus Papua Bisa Dilanjutkan, Asal...

Pemerintah dinilai bisa melanjutkan pemberian dana otsus untuk Papua dan Papua Barat, asal ada pertanggungjawaban.


KPPOD Temukan 3 Permasalahan dalam Penerapan OSS

11 September 2019

Joko Widodo mempersiapkan mic dalam peresmian ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, 26 Januari 2015. Sebanyak 22 kementerian dan lembaga telah menempatkan petugas penghubungnya untuk melayani berbagai jenis perizinan di PTSP. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
KPPOD Temukan 3 Permasalahan dalam Penerapan OSS

Peneliti KPPOD Boedi Rheza mengatakan, semenjak diresmikan sejak Juli 2018 lalu, pihaknya menemukan tiga permalasahan dalam mengimplementasikan OSS


Saham Freeport untuk Masyarakat Papua Disarankan Dikelola Khusus  

11 Maret 2017

Solidaritas Pekerja PT Freeport Indonesia melakukan aksi damai di depan Kementerian ESDM, Jalan Medan Selatan, 7 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Saham Freeport untuk Masyarakat Papua Disarankan Dikelola Khusus  

Pemerintah harus menyiapkan lembaga khusus yang nantinya akan memantau dan mengelola jatah suku-suku di Papua.


Kota Pontianak Juara Pertama Tata Kelola Ekonomi Daerah

31 Januari 2017

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng (kedua kiri) menyampaikan Hasil Survei Tata Kelola Ekonomi Daerah di Jakarta, 31 Januari 2017. Tempo/ Tongam sinambela
Kota Pontianak Juara Pertama Tata Kelola Ekonomi Daerah

Kota Pontianak di peringkat teratas, sedangkan Kota Medan berada di peringkat terendah dari 32 ibu kota provinsi yang disurvei KPPOD.


Pemerintah Pusat Gencar Deregulasi, Daerah Belum Ikuti

28 Februari 2016

Pekerja mengerjakan pembangunan gedung bertingkat di daerah Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (26/8). Pemerintah menilai kinerja investasi belum sepenuhnya pulih pasca krisis global sehingga belum menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Tempo/Panca Syurk
Pemerintah Pusat Gencar Deregulasi, Daerah Belum Ikuti

Di daerah, banyak prosedur yang harus diurus, sekadar untuk mendaftarkan usaha.


Pemekaran Wilayah Dinilai Bebani Anggaran  

24 Juni 2011

Puluhan orang dengan berpakaian adat Tapanuli saat berlangsungnya rapat pembahasan RUU pemekaran wilayah di DPR-RI Jakarta, Senin (27/10). Mereka menuntut pemekaran wilayah, yaitu pembentukkan Provinsi Tapanuli. TEMPO/Wahyu Setiawan
Pemekaran Wilayah Dinilai Bebani Anggaran  

Pemerintah diminta selektif menyikapi tuntutan pemekaran sejumlah wilayah.