TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa berinisial Herry Wirawan (36 tahun) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 28 Desember 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menyebutkan enam orang itu terdiri dari satu dokter, satu bidan, satu kerabat korban, dan tiga orang kerabat dari terdakwa.
Baca Juga:
"Hari ini sidang ke-10 perkara HW. Kajati (Kepala Kejati) berhalangan hadir (menjadi JPU)," ujar Dodi di PN Bandung.
Menurut dia, keterangan para saksi dari dokter dan bidan untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban pemerkosaan dari Herry. Ia diketahui mendampingi salah satu korban pemerkosaan untuk persalinan. Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut.
Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi bukan merupakan pengurus yayasan pesantren Herry.
Dalam kasus ini Herry didakwa telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati. Aksi itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.
Ia didakwa melakukan aksi tersebut selama 2016 hingga 2021. Terdakwa melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu ada dakwaan subsider adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam kasus pemerkosaan santriwati ini ia terancam hukuman 15-20 tahun penjara.
Baca: Kejaksaan Bakal Panggil Istri Terdakwa Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati