Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemerkosaan Santriwati, Jaksa Hadirkan 6 Saksi di Persidangan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa berinisial Herry Wirawan (36 tahun) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 28 Desember 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menyebutkan enam orang itu terdiri dari satu dokter, satu bidan, satu kerabat korban, dan tiga orang kerabat dari terdakwa.

"Hari ini sidang ke-10 perkara HW. Kajati (Kepala Kejati) berhalangan hadir (menjadi JPU)," ujar Dodi di PN Bandung.

Menurut dia, keterangan para saksi dari dokter dan bidan untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban pemerkosaan dari Herry. Ia diketahui mendampingi salah satu korban pemerkosaan untuk persalinan. Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut.

Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi bukan merupakan pengurus yayasan pesantren Herry.

Dalam kasus ini Herry didakwa telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati. Aksi itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia didakwa melakukan aksi tersebut selama 2016 hingga 2021. Terdakwa melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu ada dakwaan subsider adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam kasus pemerkosaan santriwati ini ia terancam hukuman 15-20 tahun penjara.

Baca: Kejaksaan Bakal Panggil Istri Terdakwa Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bandung

1 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bandung

Anda bisa melihat berbagai pilihan akomodasi di Traveloka, sekaligus menikmati promo hotel mewah.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Beli Tiket Konser Sheila On 7, Simak 4 Hal Ini

5 hari lalu

Sheila on 7 akan menggelar konser 'Tunggu Aku di' 5 kota besar Indonesia. Dok. Antara Suara
Beli Tiket Konser Sheila On 7, Simak 4 Hal Ini

Kota pertama konser Sheila On 7 di Samarinda pada Sabtu, 27 Juli 2024


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

5 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kilas Balik 69 Tahun Konferensi Asia Afrika dan Dampaknya bagi Dunia

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (ketujuh kanan), Ketua MPR Bambang Soesatyo (delapan kanan) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (keenam kanan) dan puluhan delegasi pimpinan MPR negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) foto bersama seusai pembukaan Konferensi Internasional secara resmi di Gedung Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa 25 Oktober 2022. Konferensi Pimpinan MPR Negara-negara OKI tersebut merupakan pertemuan Internasional untuk membahas forum MPR dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penguatan parlemen dari negara-negara Islam. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kilas Balik 69 Tahun Konferensi Asia Afrika dan Dampaknya bagi Dunia

Hari ini, 69 tahun silam atau tepatnya 18 April 1955, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

7 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Pengunjung Situ Cileunca Pangalengan Tenggelam, Dua Korban Ditemukan Meninggal

9 hari lalu

Foto udara Situ atau Danau Cileunca di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 5 Agustus 2023. Kawasan Situ Cileunca yang memiliki luas area 11 ribu hektar serta daya tampung hingga 11,5 juta kubik air tersebut menjadi lokasi sumber air baku bagi kebutuhan seluruh masyarakat kota Bandung yang mencapai 7.000 hingga 8.000 liter perdetik atau 7 - 8 juta kubik per bulan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pengunjung Situ Cileunca Pangalengan Tenggelam, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Laporan orang tenggelam di Situ Cileunca diterima pada 9 April 2024. Pencarian butuh berhari-hari karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.


Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung

9 hari lalu

Ilustrasi pengunjung melakukan transaksi pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). TEMPO/Tony Hartawan
Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung

Anjungan Tunai Mandiri atau ATM pecahan Rp 20.000 semakin langka. Berikut lokasinya di Jakarta dan Bandung.