TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan pendukung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan ini perihal Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT, Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai, walaupun objek gugatan adalah SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan itu. “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.
Dia menambahkan, bahwa sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB Ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menarik perhatian publik. Sebab, menurutnya ada abuse of power yang mengancam keberlangsung demokrasi di Indonesia.
“Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” kata Mehbob.
Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini secara objektif dan adil secara hukum. Dia menilai bahwa Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat Indonesia yang menginginkan demorasi dan keadilan selalu tegak.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” ujar Mehbob.
JESSICA ESTER
Baca juga: Kubu Moeldoko Bantah Sebar Teror ke Pengurus Demokrat AHY