TEMPO.CO, Jakarta - Dokter terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Semarang dituntut enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada Rabu, 22 Desember 2021.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Novi tak menjelaskan alasan menuntut terdakwa kurungan enam bulan. "Yang berwenang menjelaskan pimpinan kami. Kami hanya pelaksana," ujar dia.
Sementara terdakwa yang kini menempuh studi dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang langsung pergi setelah persidangan. Dia tak mau melayani wawancara para jurnalis yang telah menunggunya.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC KJHAM Nia Lishayati mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan itu tak sebanding dengan derita yang dialami korban.
Nia menyebut berdasarkan pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan. "Tuntutan ini tak ada seperempatnya," sebut dia.
Dia juga menyoroti pelecehan tersebut dilakukan oleh orang yang berprofesi sebagai
dokter dan menempuh pendidikan spesialis. "Artinya keterulangan itu bisa saja terjadi, ketika kasus ini dibiarkan dan tak ada efek jera bagi pelaku," tuturnya.
Meski tuntutan jaksa cenderung rendah, dia berharap hakim akan memutus hukuman maksimal kepada terdakwa. "Kami berharap sekali Pengadilan Negeri Semarang bisa memutus maksimal, yaitu dua tahun delapan bulan ditambah restitusi," kata dia.
Menurut Nia, pihaknya bersama korban telah melaporkan kasus ini ke perguruan tinggi tempat terdakwa kuliah. Namun, hingga kini belum ditanggapi. "Kampus masih diam. Tidak ada tindakan apa pun, tidak memberikan peringatan atau sanksi," sebutnya.
Kasus ini berawal ketika terdakwa yang merupakan teman kuliah suami korban mengontrak di satu rumah. Ketika korban mandi, terdakwa mengintip melalui ventilasi. Perilaku terdakwa itu terekam melalui kamera yang sengaja dipasang korban.
Tak hanya mengintip, terdakwa kemudian masturbasi. Terdakwa kemudian menaruh spermanya di makanan korban. Korban mulai mencurigai tingkah terdakwa
pelecehan seksual sejak Oktober 2020. Pasalnya, hampir setiap hari tudung saji dan makanan korban berubah posisi.
JAMAL A. NASHR