Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Densus 88 Tangkap Seorang Pemuda di Banjarmasin

Reporter

image-gnews
Petugas kepolisian berjalan di sekitar rumah terduga teroris usai penggerebekan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 15 April 2021. Tim gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Mabes Polri bersama Polda Sulsel menembak mati seorang terduga teroris jaringan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar karena melawan saat penggerebekan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Petugas kepolisian berjalan di sekitar rumah terduga teroris usai penggerebekan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 15 April 2021. Tim gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Mabes Polri bersama Polda Sulsel menembak mati seorang terduga teroris jaringan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar karena melawan saat penggerebekan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDensus 88 Antiteror menangkap seorang pemuda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu, 22 Desember 2021. Ia diduga terlibat jaringan terorisme atau terpapar paham radikal.

Mengutip Antara, di sekitar rumah terduga teroris di Kecamatan Banjarmasin Barat sekitar pukul 09.00 WITA, sejumlah anggota Brimob Polda Kalsel bersenjata lengkap mengamankan lokasi penggerebekan oleh tim Densus 88. Sekitar satu jam kemudian, polisi meninggalkan lokasi dan membawa sebuah tas, senjata tajam, dan baju gamis.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi ihwal kegiatan Densus 88 tersebut. "Nanti kalau ada info lengkapnya kami sampaikan, mohon waktunya," kata dia. 

Sementara itu NI, orang tua yang anaknya ditangkap, mengatakan anaknya dibawa dari lokasi bekerja di daerah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Anak saya MNR (22 tahun) kata polisi diduga terlibat terorisme jadi dibawa. Semoga tuduhan itu tidak benar karena anak saya ini baik dan sehari-harinya hanya bekerja dan kadang berlatih pencak silat," kata NI menanggapi penangkapan anaknya oleh Densus 88.

Baca: Densus 88 Tangkap 14 Terduga Teroris di Tiga Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahid Foundation dan BNPT Bersiap Gelar Forum Kemitraan Nasional Penanggulangan Eskrimisme

2 hari lalu

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Wahid Foundation dan BNPT Bersiap Gelar Forum Kemitraan Nasional Penanggulangan Eskrimisme

Wahid Foundation menyatakan melalui kemitraan yang erat pemangku kepentingan dari berbagai sektor bisa berbagi pengalaman dan solusi.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

2 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

3 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Rektor UIN Jakarta Sebut Imam Besar Masjid Nabawi Terkesan dengan Islam di Indonesia

3 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi dan Duta Besar Arab Saudi untuk Republik Indonesia Faisal Bin Abdullah H. Amodi menyambangi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Rektor UIN Jakarta Sebut Imam Besar Masjid Nabawi Terkesan dengan Islam di Indonesia

Rektor UIN Jakarta mengomentari ceramah Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi, yang membahas soal ekstremisme.


UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

4 hari lalu

Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang pernah Tumbuh: Islamisme Pasca Pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia' di Ruang Teater H.A.R. Partosentono, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024/UIN Syarif Hidayatullah
UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?


KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

4 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.


KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

5 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

KPK cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.


KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

5 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

Penyelidik KPK menemukan total Rp 12 miliar diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor perihal proyek di Dinas PUPR Kalsel.