TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan Herry Wirawan, pimpinan sekolah Manarul Huda Antapani, Bandung. Herry merupakan pelaku pemerkosaan 12 santriwati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan Herry mengajukan sejumlah bantuan sosial (bansos) atas nama para santrinya. Salah satu bentuk bansos, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021.
Namun, setelah bansos itu cair, Asep mengatakan dana itu justru untuk kepentingan pribadi Herry. "Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua anak yang dihadirkan. Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan terdakwa Herry mengikuti sidang secara daring. Herry kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Adapun Herry didakwa telah memperkosa 12 orang santriwati. Para korban pemerkosaan bahkan hamil hingga melahirkan. Herry didakwa memperkosa santriwati pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.