TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji opsi menambah masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari bagi masyarakat yang usai kembali dari luar negeri. Opsi ini dikaji setelah kasus Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau Omricon masuk ke Indonesia. Tiga kasus yang sudah terdeteksi disebut berasal dari imported case atau kasus dari luar negeri.
"Kami akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini, apabila meningkat (kasus Omicron) maka tanggal 1 Januari 2022 kemungkinan akan dilakukan penambahan masa karantina menjadi 14 hari," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Selasa, 21 Desember 2021.
Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian keluar negeri sementara ini, jika tidak ada kepentingan mendesak. Sebab, dikhawatirkan bisa membawa masuk varian Omicron.
"Presiden sifatnya masih menyampaikan berupa imbauan mengenai perjalanan luar negeri ini. Akan tetapi, kalau memang pada ada kenaikan kasus di Indonesia, kemungkinan mereka yang pulang ke luar negeri itu harus menjalani karantina 14 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang sama.
Saat ini tercatat sudah ada tiga kasus konfirmasi varian Omicron di Tanah Air. Pasien pertama merupakan petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran yang tertular dari pelaku perjalanan internasional dari Nigeria yang dikarantina di sana. Sementara dua pasien teranyar merupakan pelaku perjalanan dari Amerika Selatan dan Inggris.
"Jadi, jangan dulu lah ke luar negeri kalau tidak urgen-urgen amat," ujar Muhadjir.