TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo, Jumat, 17 Desember 2021. Isinya, PGI meminta Jokowi untuk meninjau ulang perizinan aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
Permintaan ini diajukan setelah Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendengar secara langsung aspirasi dari masyarakat Sangihe, Pimpinan Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) dan Bupati Kabupaten Sanghie. Aspirasi itu didapat setelah PGI melakukan kunjungan kerja ke Sangihe pekan lalu.
"Izin PT TMS dinilai bertentangan dengan nafas UU 27/2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan terhadap pulau dengan luas kurang dari 2.000 km2," kata Humas PGI Philip Situmorang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang akan melakukan aktivitas pertambangan di area seluas 420 km2 dari total luas wilayah Kepulauan Sangihe sebesar 736,98 km persegi. Aliansi Masyarakat Adat dan Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) telah menyampaikan surat dan sikap penolakan atas beroperasinya pertambangan tersebut.
Philip juga mengatakan usaha pertambangan ini dirasakan tidak sejalan dengan misi pembangunan Kepulauan Sangihe. Seharusnya pembangunan bertumpu pada pertanian, perikanan, dan pariwisata.
"Selain itu, proses Amdal yang ditempuh sebagai dasar pemberian izin oleh Kementerian ESDM dinilai tidak mengindahkan suara dan keberatan Pemerintah Kepulauan Sangihe dan masyarakat setempat," kata Philip ihwal surat yang dikirim PGI ke Presiden Jokowi.
Baca: Kelompok Pemuda Unjuk Rasa Tolak Tambang Emas di Sangihe