Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keputusan Mengenai Rehabilitasi Narkoba Berada di Tangan Hakim

Reporter

image-gnews
Musisi Anji dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan bahwa keluarga Anji telah mengajukan permohonan asessment. Keluarga berharap Anji bisa direhabilitasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Musisi Anji dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan bahwa keluarga Anji telah mengajukan permohonan asessment. Keluarga berharap Anji bisa direhabilitasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika kasus penyalahgunaan narkoba sudah masuk ke meja hijau atau pengadilan, keputusan mengenai rehabilitasi berada di tangan hakim, hal ini merujuk UU Narkotika pasal 103 ayat 1 dan 2. Diberlakukan sebagai vonis, rehabilitasi narkoba juga menjadi hak bagi tersangka atau terdakwa narkoba yang proses hukumnya belum selesai, ini sesuai Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 11 tahun 2014.

Syarat Rehabilitasi Narkoba Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010, syarat rehabilitasi narkoba meliputi:

1. Korban penyalahguna narkoba tertangkap tangan saat menggunakan narkoba.
2. Saat tertangkap tangan, terbukti penyalahguna memiliki satu atau lebih jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ekstasi, heroin, kokain, ganja, opium, meskalin, morfin, kodein, dan zat lainnya yang termasuk dalam golongan narkotika.
3. Penyalahguna terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan surat uji laboratorium.
4. Membawa surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater.
5. Korban penyalahguna terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Berkas apa saja yang diperlukan untuk mendaftar rehabilitasi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Surat permohonan bermaterai ke BNN berisi identitas korban penyalahguna dan kronologi penangkapan korban oleh aparat kepolisian
2. Pas foto 4 X 6
3. Foto kopi KTP diri, orang tua, pasangan, wali, atau kuasa hukum
4. Foto kopi Kartu Keluarga
5. Foto kopi Akta Nikah korban dan pasangan (apabila korban penyalahguna sudah menikah)
6. Foto kopi berita acara penangkapan (apabila korban didampingi kuasa hukum)
7. Foto kopi izin rehabilitasi dari kuasa hukum
8. Surat penangkapan berupa fotokopi
9. SK dari sekolah atau Perguruan Tinggi (apabila korban berstatus pelajar)
10. SK dari Perusahaan (apabila korban berstatus sebagai karyawan)
11. Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan
12. Surat penyataan penggunaan narkoba dan bukan pengedar
13. Menunjukkan surat penangkapan asli

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba, Jerff Smith Jalani Asesmen di RSKO Cibubur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

15 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

21 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

8 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

9 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.