Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Covid Ubah Ketentuan Karantina bagi Pendatang dan WNI dari Luar Negeri

Reporter

image-gnews
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berbicara dalam sebuah konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/10/2020). (ANTARA/Katriana)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berbicara dalam sebuah konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/10/2020). (ANTARA/Katriana)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Covid-19 kembali mengubah ketentuan wajib karantina bagi para pendatang dari luar negeri. Melalui Surat Edaran No. 25/2021, Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi para pendatang dari luar negeri dengan kategori tertentu.

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ketentuan ini merevisi aturan yang tertulis di dalam Surat Edaran No. 23/2021 yang mana sebelumnya mengharuskan setiap pelaku perjalanan mancanegara wajib melakukan karantina selama 10 hari. Peraturan baru tersebut membebaskan WNA pemegang visa dinas, pejabat asing dan rombongan yang sedang kunjungan kenegaraan, serta para peserta delegasi acara G-20.

“Kami juga membebaskan para pendatang WNA yang merupakan orang terpandang dan terhormat serta wisatawan yang datang dengan skema travel corridor aarngement,” kata Wiku dalam rilis pers tanggal 15 Desember 2021.

Aturan itu juga mengatur WNI yang datang dari luar negeri juga dapat dibebaskan karantina dengan kriteria khusus. Mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan pengawasan medis khusus diberi dispensasi wajib karantina. Selain itu, WNI yang sedang dalam kondisi berduka seperti keluarga inti meninggal juga diberi keringanan karantina.

Selain itu, regulasi anyar tersebut juga mengatur keringanan durasi karantina pemangku jabatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Para pejabat yang setara eselon I dapat mengajukan permohonan pemotongan masa karantina terhitung dari tiga hari sebelum kedatangan mereka ke Indonesia. Keringanan itu dapat berlaku meski mereka sedang tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas, Letjen Suhariyanto, pada rapat dengar pendapat dengan DPR pada Senin, 13 Desember kemarin,” kata guru besar Universitas Indonesia tersebut.

MIRZA BAGASKARA

Baca: Perketat Aturan, Peduli Lindungi Warga yang Karantina akan Berstatus Hitam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

1 hari lalu

Gambaran umum banjir akibat hujan lebat di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Amr Alfiky
Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI di Dubai untuk waspada selama cuaca ekstrem dan banjir di beberapa titik kota tersebut.


Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

1 hari lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

Tidak ada WNI yang menjadi korban atau membutuhkan bantuan ketika Dubai dilanda banjir akibat curah hujan deras.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

1 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

4 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang tinggal di Iran, Israel dan Palestina untuk waspada, mengingat adanya eskalasi konflik antara Iran dan Israel.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

4 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Imbas Serangan Iran ke Israel, WNI Disarankan Tunda Penerbangan ke Timur Tengah

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Imbas Serangan Iran ke Israel, WNI Disarankan Tunda Penerbangan ke Timur Tengah

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI untuk menunda penerbangan melalui jalur udara ke kawasan Timur Tengah.


Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

4 hari lalu

Gedung Kementerian Luar Negeri. Dok. Kemenlu
Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?


Iran Serang Israel dengan Drone dan Rudal, WNI Diimbau Tunda Rencana Perjalanan ke Dua Negara Itu

4 hari lalu

Iran Serang Israel dengan Drone dan Rudal, WNI Diimbau Tunda Rencana Perjalanan ke Dua Negara Itu

Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan.


KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Waspada setelah Serangan Udara ke Israel

4 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Waspada setelah Serangan Udara ke Israel

Menyusul serangan udara Iran terhadap Israel, KBRI Tehran mengimbau WNI di Iran agar waspada.