Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Bebas Stella Monica, Terdakwa Pencemaran Nama Klinik Kecantikan

Reporter

Stella Monica dijerat UU ITE setelah curhat soal pelayanan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya. (Istimewa)
Stella Monica dijerat UU ITE setelah curhat soal pelayanan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Stella Monica , konsumen yang didakwa mencemarkan nama baik sebuah klinik kecantikan, Selasa, 14 Desember 2021.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Imam Supriadi menyatakan bahwa Stella Monica tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim berpendapat bukti-bukti yang diajukan jaksa berupa postingan Stella Monica di akun Instagram, tidak ada yang mengandung pencemaran nama baik. Hakim menilai bahwa postingan-postingan Stella itu hanya bernada keluhan. Pada sidang sebelumnya, perempuan 25 tahun itu dituntut hukuman 1 tahun penjara. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata ketua majelis hakim.

Putusan itu disambut suka cita oleh Stella serta ayah dan ibunya yang turut menghadiri sidang. Mereka berpelekukan sambil terisak. Adapun jaksa penuntut mengatakan masih pikir-pikir  dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.

Stella bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim karena telah memberinya rasa keadilan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi jerat hukum pada konsumen yang mengkomplain pelayanan sebuah perusahaan jasa. Mereka diminta berbesar hati bila ada konsumen yang tidak puas dengan pelayanannya. “Karena bagaimana pun konsumen itu kan raja,” kata Stella.

Stella mengaku setelah vonis bebas ini ia akan istirahat dari dunia media sosial yang pengikutnya telah mencapai dua ribuan. Pengalaman digugat ke ranah hukum membuatnya agak trauma.  Ia juga akan lebih berhati-hati dalam memposting sebuah tulisan dalam pesan pendek. “Masih takut,” ujarnya.

Penasihat hukum Stella, Habibus Sholihin, menuturkan sejak awal ia menilai Pasal 27 ayat 3 tidak layak dikenakan kepada Stella dalam posisinya sebagai konsumen. Dalam menyampaikan keluhan atau komplain, menurut Habibus, dilakukan Stella secara empiris. “Dalam eksepsi, kami sudah meminta gar hakim tidak melanjutkan perkara ini, tapi ternyata hakim ingin melanjutkan sampai putusan,” kata dia.

Kasus Stella Monica berawal saat ia menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan L’Viors sejak Januari hingga September 2019. Namun ia tidak puas dengan pelayanan klinik tersebut karena merasa wajahnya makin rusak. Ia pun curhat dengan beberapa temannya di Instagram melalui akun @Stellamonica.h.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 27 Desember 2019 Stella mengunggah tangkapan layar percakapan dirinya dengan seorang dokter kulit di Instagram Story. Percakapan itu berisi curahan hati Stella atas kondisi kulitnya yang justru meradang usai perawatan. Unggahan itu ditanggapi teman-teman Stella yang juga membagikan pengalaman serupa dan di klinik yang sama. Stella pun mengomentari pengalaman teman-temannya tersebut. Pada 29 Desember 2019 postingan Stella diketahui L’Viors. Pihak klinik menilai Stella mendiskreditkan mereka.

Salah satu postingan  yang dipermasalahkan L’Viors ialah komunikasi Stella dengan Thio Dewi Kumala Wihardja dengan nama akun @dewikumala. “Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka.”

L’Viors sempat mensomasi Stella Monica pada 21 Januari 2020 dan meminta dia meminta maaf di sejumlah media massa nasional minimal setengah halaman selama tiga kali penerbitan. Namun permintaan itu tidak dituruti lantaran tidak punya uang untuk memasang iklan. L’Viors kemudian melaporkan masalah itu ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Konsumen Klinik Kecantikan di Surabaya Jadi Tersangka UU ITE


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kuasa Hukum Luhut Pastikan Kliennya Hadir di Persidangan Haris-Fatia Besok

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Kuasa Hukum Luhut Pastikan Kliennya Hadir di Persidangan Haris-Fatia Besok

Kuasa hukum Luhut pastikan kliennya datang di persidangan Haris-Fatia pada 8 Juni setelah sebelumnya tak hadir karena tugas negara.


Alasan Luhut Tak Hadiri Sidang Haris - Fatia pada 29 Mei, Kuasa Hukum: Dia Pulang dari China

19 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Alasan Luhut Tak Hadiri Sidang Haris - Fatia pada 29 Mei, Kuasa Hukum: Dia Pulang dari China

Luhut dipastikan akan tetap hadir dalam sidang Haris- Fatia untuk bersaksi pada Kamis, 8 Juni 2023.


Laporkan 5 Jaksa Sidang Luhut Binsar Pandjaitan, Kubu Haris Azhar Jadikan Postingan Sri Mulyani Bukti

1 hari lalu

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Laporkan 5 Jaksa Sidang Luhut Binsar Pandjaitan, Kubu Haris Azhar Jadikan Postingan Sri Mulyani Bukti

Tim kuasa hukum Haris Azhar membeberkan sejumlah bukti soal dugaan pelanggaran etik lima jaksa sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Komisi Kejaksaan Terima Aduan 5 Jaksa Diduga Langgar Etik di Sidang Haris Azhar

1 hari lalu

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisi Kejaksaan Terima Aduan 5 Jaksa Diduga Langgar Etik di Sidang Haris Azhar

Lima jaksa yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Luhut Binsar jadi sebabnya.


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

4 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

6 hari lalu

Ben Roberts-Smith. Foto : Dailymai
Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

Koran-koran di Australia berhasil membuktikan laporan soal laporan mantan kopral paskan khusus yang terlibat dalam pembunuhan di Afghanistan.


Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

6 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.


Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

8 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024.


Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

9 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.


Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

9 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

Sidang pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2023 lantaran Luhut Pandjaitan sedang ke luar negeri.