TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korps itu akan terdiri dari 4 divisi. "Kortas Tipikor nanti di bawahnya ada 4 kaki," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat, 10 Desember 2021.
Dedi mengatakan divisi itu di antaranya, direktorat penyelidikan, direktorat pencegahan, dan direktorat kerja sama antar lembaga. Keempat direktorat akan memiliki tugas masing-masing.
Misalnya, direktorat pencegahan akan berfokus pada sosialisasi dan pendidikan antikorupsi di lembaga pemerintahan. Pendidikan antikorupsi itu diharapkan bisa mengubah pola pikir penyelenggara negara agar tidak lagi korupsi. "Penegakan hukum adalah upaya ultimum remidium," kata Dedi.
Dedi mengatakan direktorat pencegahan ini yang nantinya akan diisi oleh 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri. Para eks pegawai itu adalah korban Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu mantan pegawai itu adalah mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel mengungkap pertimbangannya memutuskan bergabung menjadi ASN Polri. Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengatakan bahwa eks personel KPK akan ditempatkan di satuan tugas khusus pencegahan korupsi. Dia merasa lewat satgas itu dirinya bisa tetap berkontribusi dalam memberantas korupsi.