Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Antikorupsi Internasional, LPSK Minta Aparat Transparan dalam Pemberian JC

Reporter

image-gnews
Komisioner LPSK, Edwin Partogi. ANTARA/Regina Safri
Komisioner LPSK, Edwin Partogi. ANTARA/Regina Safri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak aparat penegak hukum menjadikan peringatan Hari Antikorupsi Internasional sebagai momentum mengawal akuntabilitas pemberian status Justice Collaborator.

Penggunaan JC dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu strategi yang disepakati oleh PBB pada tahun 2003, yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Pada tahun yang sama, terlahir juga UU Nomor 13 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian membuka ruang keringanan pidana bagi para pelaku untuk bekerja sama.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2006 berjalannya waktu telah berubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, yang memperjelas syarat penanganan khusus dan penghargaan kepada Justice Collaborator.

Oleh karena itu, Edwin menyatakan bahwa pemberian status JC seharusnya tetap dilakukan dengan mengacu pada UU No. 31 Tahun 2014. "Ketidakpatuhan aparat penegak hukum dalam penetapan JC merupakan masalah serius yang perlu dibenahi," kata Edwin lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Desember 2021.

Edwin mengatakan penegak hukum telah mengeluarkan 27.124 status JC bagi mereka yang berstatus narapidana terkait tindak pidana narkotika, dengan rincian BNN sebanyak 74 narapidana, Polri sebanyak 9.245 narapidana, dan Kejaksaan 17.804 narapidana.

Namun di sisi lain, Edwin mengungkapkan bahwa LPSK dalam kurun waktu 2015-2020 hanya menerima 28 permohonan JC. Angka tersebut sangat jauh dari total penerbitan status JC oleh aparat penegak hukum terkait tindak pidana korupsi dan narkotika.

Data tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan dari LPSK, terutama mengenai siapa saja narapidana yang diberikan status JC. Serta, kata Edwin, apa kontribusi para JC dalam mengungkap tindak pidana yang bersangkutan di dalamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ketimpangan ini menjadi informasi penting bagi publik dalam kaitannya untuk mengetahui fenomena pemberian status JC, khususnya terkait kepatuhan penegak hukum dalam memberikan status JC sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edwin.

Hal ini dikarenakan, LPSK menilai bahwa jika pemberian JC tidak sesuai ketentuan, maka tak hanya berpotensi membahayakan proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi membuka celah baru terjadinya korupsi.

Edwin menekankan bahwa poin terpentingnya yaitu terkait bagaimana mengawal akuntabilitas pemberian status JC sesuai semangat pemberantasan korupsi, serta meminta aparat penegak hukum untuk tetap terus memberikan status JC sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapannya, agar semangat dan tujuan pemberian status Justice Collaborator bisa terlaksana dengan baik. Utamanya dalam mendukung pengungkapan pelaku korupsi sampai ke akar-akarnya,” ujar Edwin.

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

7 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

12 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

6 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?