Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Antikorupsi Internasional, LPSK Minta Aparat Transparan dalam Pemberian JC

Reporter

image-gnews
Komisioner LPSK, Edwin Partogi. ANTARA/Regina Safri
Komisioner LPSK, Edwin Partogi. ANTARA/Regina Safri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak aparat penegak hukum menjadikan peringatan Hari Antikorupsi Internasional sebagai momentum mengawal akuntabilitas pemberian status Justice Collaborator.

Penggunaan JC dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu strategi yang disepakati oleh PBB pada tahun 2003, yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Pada tahun yang sama, terlahir juga UU Nomor 13 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian membuka ruang keringanan pidana bagi para pelaku untuk bekerja sama.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2006 berjalannya waktu telah berubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, yang memperjelas syarat penanganan khusus dan penghargaan kepada Justice Collaborator.

Oleh karena itu, Edwin menyatakan bahwa pemberian status JC seharusnya tetap dilakukan dengan mengacu pada UU No. 31 Tahun 2014. "Ketidakpatuhan aparat penegak hukum dalam penetapan JC merupakan masalah serius yang perlu dibenahi," kata Edwin lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Desember 2021.

Edwin mengatakan penegak hukum telah mengeluarkan 27.124 status JC bagi mereka yang berstatus narapidana terkait tindak pidana narkotika, dengan rincian BNN sebanyak 74 narapidana, Polri sebanyak 9.245 narapidana, dan Kejaksaan 17.804 narapidana.

Namun di sisi lain, Edwin mengungkapkan bahwa LPSK dalam kurun waktu 2015-2020 hanya menerima 28 permohonan JC. Angka tersebut sangat jauh dari total penerbitan status JC oleh aparat penegak hukum terkait tindak pidana korupsi dan narkotika.

Data tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan dari LPSK, terutama mengenai siapa saja narapidana yang diberikan status JC. Serta, kata Edwin, apa kontribusi para JC dalam mengungkap tindak pidana yang bersangkutan di dalamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ketimpangan ini menjadi informasi penting bagi publik dalam kaitannya untuk mengetahui fenomena pemberian status JC, khususnya terkait kepatuhan penegak hukum dalam memberikan status JC sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edwin.

Hal ini dikarenakan, LPSK menilai bahwa jika pemberian JC tidak sesuai ketentuan, maka tak hanya berpotensi membahayakan proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi membuka celah baru terjadinya korupsi.

Edwin menekankan bahwa poin terpentingnya yaitu terkait bagaimana mengawal akuntabilitas pemberian status JC sesuai semangat pemberantasan korupsi, serta meminta aparat penegak hukum untuk tetap terus memberikan status JC sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapannya, agar semangat dan tujuan pemberian status Justice Collaborator bisa terlaksana dengan baik. Utamanya dalam mendukung pengungkapan pelaku korupsi sampai ke akar-akarnya,” ujar Edwin.

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

2 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

2 hari lalu

Petugas polisi bekerja setelah insiden penembakan di Trangsund, Huddinge, Swedia, 4 September 2024. TT News Agency/Jonas Ekstromer/via REUTERS
Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

Kepolisian membenarkan telah terjadi penembakan di sebuah sekolah yang dipicu konflik antara korban dan pelaku


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

3 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

4 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.


Korban Tewas dalam Topan Shanshan Bertambah Jadi 6 Orang

6 hari lalu

Lahan pertanian terendam banjir akibat hujan lebat akibat Topan Shanshan di Yufu, Prefektur Oita, Jepang barat daya, 29 Agustus 2024. Kyodo/via REUTERS
Korban Tewas dalam Topan Shanshan Bertambah Jadi 6 Orang

Jumlah korban tewas akibat topan Shanshan sampai Sabtu, 31 Agustus 2024, bertambah menjadi enam orang, satu korban hilang dan ratusan luka-luka


Korban Scam Merata dari Berbagai Kalangan, Mulai Masyarakat hingga Perusahaan Omzet Triliunan

8 hari lalu

Budi Saiful Haris. YouTube/PPATK
Korban Scam Merata dari Berbagai Kalangan, Mulai Masyarakat hingga Perusahaan Omzet Triliunan

Ketua Asosiasi Analis Transaksi Keuangan Indonesia (AATKI) Budi Saiful Haris mengatakan korban scam terdiri atas berbagai kalangan.


Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

8 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

8 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

8 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI


Topan Shanshan Menyapu Jepang, Toyota dan Nissan Liburkan Operasional

9 hari lalu

Mobil polisi melaju di tengah kerusakan akibat Topan Shanshan di kota Miyazaki, Jepang, 29 Agustus 2024. TomokichiviaX/via REUTERS
Topan Shanshan Menyapu Jepang, Toyota dan Nissan Liburkan Operasional

Topan Shanshan yang berupa hujan lebat dan angin kencang menyapu wilayah barat daya Jepang. tiga orang tewas, satu korban hilang, dan dua korban luka