Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah PHK Terbitlah Jaminan Kehilangan Pekerjaan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021, yang didalamnya mengatur mengenai ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijelaskan mulai dari Pasal 36 hingga Pasal 59 PP No 35/2021.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat empat PP yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing. Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, dan  klaster 4 tentang ketenagakerjaan memiliki turunan (aturan pelaksanaan) berupa empat peraturan pemerintah.

Pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya menyusul telah dirampungkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menko Airlangga menegaskan, “Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi.”

Empat peraturan pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut terdiri dari PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing; PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU Cipta Kerja menyebutkan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK akan mendapatkan manfaat yakni uang tunai, akses informasi kerja serta pelatihan kerja. Airlangga juga mengatakan, “Bila terjadi PHK maka UU Cipta Kerja menjamin manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta ada akses untuk pekerjaan baru.” Ini artinya, ada program baru sesuai undang-undang untuk melindungi pekerja yang menjadi korban PHK. Yakni, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Uraian tentang JKP ini tertuang dalam pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan  ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari anggaran negara (pemerintah). Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP lahir dari UU Cipta Kerja. Hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa, namun program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker lebih komprehensif karena memiliki tiga manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. “Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tetapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya. Kalaupun terjadi PHK, inilah JKP hadir,” ujar Putri saat webinar “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja”. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

19 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

22 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

13 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

37 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

44 hari lalu

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.


"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

46 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM Yogyakarta menggelar aksi seruan menyoroti dua almamaternya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana di halaman Fisipol UGM Senin 12 Februari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.


Apa Saja Bahasan Menarik Debat Capres Terakhir Menurut Pengamat Ekonomi dan Pengamat Politik?

50 hari lalu

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Saja Bahasan Menarik Debat Capres Terakhir Menurut Pengamat Ekonomi dan Pengamat Politik?

Pengamat ekonomi dan politik memberikan penilaian terhadap debat capres yang disebut antiklimaks. Pokok bahasan apa saja yang menarik?


Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

52 hari lalu

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat ditemui usai media talkshow Potensi Tahun Politik dan Tantangan Ekonomi Global di Jakarta Selatan pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi lantaran kebijakan pemerintah.


Forum Ekonom Indonesia Beberkan 9 Poin yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan Capres-Cawapres, Apa Saja?

57 hari lalu

Foto kebun singkong di food estate Gunung Mas Kalteng, yang ditanami jagung di atas polybag. X.com@GreenpeaceID
Forum Ekonom Indonesia Beberkan 9 Poin yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan Capres-Cawapres, Apa Saja?

Sebanyak 29 ekonom yang tergabung dalam Forum Ekonom Indonesia (FEI) memberikan sejumlah catatan tentang perekonomian nasional.


Deretan Janji Anies ke Driver Ojek Online, dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Khusus, Transparansi Komisi hingga..

59 hari lalu

Calon presiden Indonesia, Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan dari peserta dalam acara Desak Anies X Slepet Imin di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dalam acara tersebut Anies menyinggung soal UU Cipta Kerja dan mengatakan perlu membuat BPJS Ketenagakerjaan khusus ojek online. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Janji Anies ke Driver Ojek Online, dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Khusus, Transparansi Komisi hingga..

Saat berkampanye di hadapan para pengemudi ojek online siang hari ini, Anies menyampaikan sejumlah janji bila terpilih dalam Pilpres 2024. Apa saja?