Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ini Landasan Hukuman Mati bagi Koruptor

Reporter

image-gnews
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Pelaku korupsi Asabri diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Pelaku korupsi Asabri diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHukuman mati bagi koruptor menjadi perbincangan kembali karena Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam perkara ASABRI. Ia bekerjasama dengan mantan Direktur Utama ASABRI, Adam Damiri dan Sonny Widjaja, telah mengakibatkan negara rugi Rp22,7 triliun.  

Sejatinya, wacana hukuman mati didukung oleh berbagai pihak seperti Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Jokowi pernah menyatakan akan agar bisa merevisi undang-undang Tipikor supaya koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Namun, bagaimana landasan hukuman mati koruptor?

Hukuman mati telah diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat (2) menyatakan bahwa "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." Pasal ini menyebutkan “keadaan tertentu”, keadaan yang dimaksud adalah ketika bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana hukuman mati. 

Hal ini selaras dengan korupsi dilaksanakan ketika keadaan pandemi. Sebab, pandemi ditetapkan sebagai bencana nasional. Serta, bencana ini ditetapkan sebagai derajat paling tinggi. “Tidak ada derajat paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga), ini dibawahnya,” kata dr Achmad Yurianto, Jubir Pemerintah untuk Covid-19 yang dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada 19 Januari 2021. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hidayat telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati. Selain itu, terdakwa diberi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.643.400.946.226,00 dalam waktu satu bulan. Jika uang ini tidak diganti sesuai waktu yang telah ditentukan, maka Jaksa akan menyita serta melelang harta benda yang dimiliki sebagai uang pengganti. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir laman e-jurnal.peraturan.go.id, pemberian hukum mati bagi koruptor merupakan bentuk hukum seberat-beratnya. Pemberian hukuman seberat-beratnya ini dilakukan untuk memberi rasa jera bagi koruptor lain serta merupakan bentuk pencegahan korupsi. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum pernah menjatuhkan hukuman mati koruptor. Pada tindak pidana korupsi, hukuman paling berat adalah vonis seumur hidup. 

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Tidak Ideal, harusnya Perampasan Aset

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

9 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

10 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

20 jam lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

1 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

Prabowo mengatakan 2 caleg eks terpidana korupsi telah dicoret dari daftar caleg. Kenyataannya nama Syaifur Rahman dan H, Amri masih bercokol.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

2 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

3 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?


Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

3 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terjerat Korupsi, Intip Isi Garasi Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.