TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu sore, 8 Desember 2021 menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.
"Saya tanyakan kepada bapak dan ibu anggota Baleg DPR apakah draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR.
Seluruh anggota Baleg DPR lantas menyatakan setuju RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, kata Supratman, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.
Baca Juga:
"Tujuh fraksi setuju, satu fraksi meminta menunda karena masih perlu mendengar pendapat masyarakat, yaitu Golkar, sedangkan fraksi menolak adalah Fraksi PKS," katanya.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut merupakan kebutuhan objektif masyarakat. Menurut dia, para korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan benar-benar membutuhkan kehadiran sebuah undang-undang.
Ia menilai disetujuinya RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR merupakan komitmen politik lembaga tersebut dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Kampus, Seorang Dosen UNJ Diduga Sexting ke Mahasiswi