TEMPO.CO, Jakarta - Mabes TNI memastikan akan menghukum anggotanya yang terlibat dalam pemukulan seorang anggota Polwan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Ahad dini hari, 5 Desember 2021.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kapuspen Mabes TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Prantara mengatakan insiden pemukulan itu terjadi antara Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalimantan Tengah. Korban pemukulan adalah seorang Polwan.
Prantara mengatakan TNI saat ini telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini. "Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujar Prantara ihwal kasus pemukulan terhadap Polwan.
Baca juga: Ayah Pemabuk di Depok Pukuli Anak Kandung yang Masih 8 Tahun Hingga Bonyok