TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PPP mengusulkan agar judul rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS berubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual.
"Fraksi PPP menyampaikan catatan untuk diakomodir, pertama, judul RUU diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual atau RUU TPS," kata Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Syamsurizal, dalam Rapat Pleno Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Ia menjelaskan, usulan perubahan judul tersebut agar bisa mengatur pelanggaran seksual yang memiliki unsur kekerasan atau tanpa kekerasan, termasuk penyimpangan seksual.
Menurut dia, perubahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Seksual bisa mencontoh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan di dalam UU ini bisa mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, serta ruang lingkup yang masuk kepada bentuk, dan jenis Tindak Pidana Korupsi.
Syamsurizal mengatakan, Fraksi PPP juga mengusulkan Konsideran Mengingat, agar memasukkan pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Sebab, perbuatan seksual merupakan hak yang melekat pada diri manusia yaitu memilki nafsu syahwat.
Selain itu menurut dia, F-PPP juga mengusulkan agar dalam BAB I RUU TPKS mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 2 tentang defenisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diusulkan agar Pasal 1 angka 2 dijadikan angka 1, dan dihapus kata "Kekerasan".
Ia menjelaskan redaksional pasal 1 angka 2 menjadi "Tindak Pidana Seksual adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis".
"Dengan menghapus kata 'Kekerasan' sehingga istilahnya menjadi Tindak Pidana Seksual, merupakan pertimbangan nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia. Karena segala bentuk kejahatan seksual secara tegas dilarang oleh agama apapun, termasuk di dalamnya larangan hubungan seksual di luar perkawinan dan penyimpangan seksual atau seks sesama jenis," katanya soal usulan perubahan judul menjadi RUU TPKS.