TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 44 pegawai KPK yang sudah mengikuti uji kompetensi menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri dijadwalkan akan dilantik pada Kamis, 9 Desember 2021. Pelantikan yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia itu menurut rencana akan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan pegawai KPK, Ronald Paul Sinyal, menyatakan bahwa rencana pelantikan tersebut bakal diagendakan besok pagi di Markas Besar Kepolisian. "Besok kami dilantik di Mabes Polri pada pagi hari," kata Ronald kepada Tempo, Rabu 8 Desember 2021.
Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menyelenggarakan uji kompetensi kepada 44 mantan pegawai KPK. Kepolisian akan menetapkan nomor induk pegawai (NIP) agar bisa diangkat sebagai ASN Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pelaksanaan uji kompetensi terhadap 44 eks pegawai KPK berjalan dengan baik dan rekrutmen masih terus berjalan. "SDM Polri sedang berkoordinasi dengan BKN untuk menetapkan NIP dari 44 eks pegawai KPK yang mengikuti uji kompetensi," tutur Rusdi.
Setelah NIP ditetapkan, ia mengatakan proses selanjutnya adalah pengangkatan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Rusdi menuturkan saat ini staf SDM Polri tengah mempersiapkan pengangkatan dan pelantikan mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Ihwal posisi atau penempatan para pegawai di kepolisian, Rusdi menyatakan akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. "Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan seterusnya. Ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri," ujar Rusdi.
Mabes Polri, menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada satgas khusus untuk menampung para mantan pegawai KPK ini. "Kita lihat perkembangannya. Yang penting proses (rekrutmen) sudah berjalan dan 44 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri," tutur Rusdi.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan salah satu yang ikut bergabung menjadi ASN Polri. Ia mengungkapkan kesediaannya setelah mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Novel Baswedan mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan menempatkan eks pegawai KPK pada satuan tugas khusus pencegahan korupsi. Bagi Novel, tim tersebut dapat membantunya untuk tetap berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Gabung ASN Polri, Novel Baswedan Berharap Bisa Kembali ke KPK
AVIT HIDAYAT | ROSSENO AJI