TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Mukhlis Basri mengatakan parlemen masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurut dia, ada 228 dari 371 daftar inventarisasi masalah yang belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.
“Mayoritas berkaitan dengan penyelenggaraan dan kelembagaan pengawas pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Mukhlis Basri dalam seminar nasional yang digelar online di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Rabu, 8 Desember 2021.
Ia menyatakan ada beberapa perdebatan antara Komisi I dan pemerintah tentang lembaga pengawas pelaksanaan RUU PDP yang menghambat penyelesaian pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah. Komisi I dan Badan Legislasi DPR, kata dia, mengusulkan agar dibentuk lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi.
Lembaga itu akan menjadi regulator dan pengendali perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Mereka juga mengawasi lembaga atau badan publik yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut. Lembaga independen itu, ujar Mukhlis, diusulkan untuk bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipilih oleh anggota DPR.
Sementara pemerintah, menurut dia, menginginkan sebaliknya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah mengusulkan lembaga pengawas ada di bawah kementerian. Selain itu, lembaga tersebut juga diusulkan untuk menjadi regulator saja dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menuturkan Komisi I baru menyelesaikan pembahasan 143 daftar inventarisasi masalah (DIM). Daftar itu terdiri atas 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati, 10 ditunda, 6 mengalami perubahan substansi, serta 2 usulan baru.
Mukhlis berharap dengan masuknya RUU PDP dalam 40 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dapat segera disahkan. “Undang-undang ini sangat dibutuhkan bagi kita,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Paripurna DPR Setujui 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022