TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan penyelenggaraan Muktamar akan diselenggarakan sesuai jadwal semula, yakni 23 hingga 25 Desember 2021. Hal ini diumumkan usai rapat yang digelar Selasa, 7 Desember 2021 di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
"Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1943 H atau 23-25 Desember di Lampung," kata Ketua PBNU Said Aqil Siradj, dalam konferensi pers.
Said Aqil mengatakan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan kebijakan penarikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 terkait pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Dengan perubahan ini, Said Aqil mengatakan penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan konferensi Besar NU tanggal 26 September 2021.
Penyelenggaraan Muktamar sempat akan diubah seiring adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional mulai 23 Desember. Sejumlah opsi muncul. Beberapa meminta Muktamar dimajukan, sementara yang lain ingin penyelenggaraan dimundurkan hingga awal tahun depan.