TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Heru dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata penuntut umum.
Heru merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan. Dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan, kata penuntut umum, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa, tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 12,643 triliun. Penyitaan aset-aset terdakwa hanya memperoleh senilai Rp 2,434 triliun.
Heru Hidayat juga merupakan terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.
Baca Juga: Aset Heru Hidayat Disita di Kasus Asabri: 20 Kapal hingga Lahan Tambang Nikel