TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan langkah kepolisian yang memecat anggotanya yang terjerat kasus kekerasan seksual sebagai suatu yang perlu diapresiasi. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa institusi negara mau menindak anggotanya yang bermasalah.
“Kami kira ini merupakan langkah tepat dari kepolisian,” kata dia dalam konferensi pers daring pada Senin, 6 Desember 2021.
Siti juga tidak mempermasalahkan kepolisian yang menggunakan pasal aborsi, alih-alih menggunakan pasal kasus pemerkosaan. Manurut dia, yang perlu disorot adalah penggunaan pasal itu yang digunakan untuk menjerat pelaku yang ia nilai sudah tepat dilakukan.
“Selama ini pasal tentang aborsi selalu dimiskonsepsikan untuk menjerat korban pemerkosaan,” kata dia.
Kasus pemerkosaan oleh anggota polisi yang dilakukan oleh Bripda R (21) ini banyak disorot publik. Pasalnya, R diduga memerkosa pacarnya, NWR (23), hingga korban hamil. R juga beberapa kali memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Akibatnya, NWR melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya akibat depresi yang dialaminya.
Pasca viralnya kasus itu, R kini dipecat sebagai anggota Polri. Selain mengalami pemecatan, ia juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
MIRZA BAGASKARA