TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan masalah penyingkiran 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi lewat Tes Wawasan Kebangsaan belum selesai. Meskipun, kini puluhan pegawai itu sedang menjalani proses perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri.
“Upaya menghambat pemberantasan korupsi dengan cara menyingkirkan orang-orang yang bekerja dengan baik itu hal yang serius dan kami tetap menilai itu sebagai masalah,” kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Novel mengatakan penyingkiran pengawai dari KPK merupakan perbuatan melanggar hukum dan sewenang-wenang. Dia mengatakan alasan puluhan pegawai mengambil tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi ASN Polri adalah untuk tetap bisa berkontribusi ke negara.
Novel prihatin dengan masalah korupsi yang tetap buruk di Indonesia. Terlebih, kata dia, keprihatinan itu ditambah dengan kondisi KPK yang semakin lemah. Novel menilai tawaran dari Polri adalah jalan tengah untuk tetap bisa berkontribusi dalam pencegahan korupsi.
Sebanyak 57 pegawai yang ditawari ASN Polri merupakan mereka yang dipecat dari KPK melalui TWK. Komnas HAM dan Ombudsman RI menyatakan tes itu menyalahi prosedur dan melanggar HAM. Beberapa saat setelah dipecat, Kapolri Listyo Sigit menyatakan akan merekrut 57 pegawai itu ke institusinya.
Rencana itu semakin terang, setelah Listyo menekan Peraturan Kepolisian Nomor 15 tentang pengangkatan 57 pegawai. Hari ini, para pegawai mengikuti sosialisasi aturan tersebut. Polri menyatakan akan secepatnya melakukan pelantikan kepada mantan pegawai.