TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan mantan pegawai KPK yang akan bergabung ke institusinya akan menjalani tes kompetensi.
Tes dilakukan untuk mencocokkan antara kemampuan eks pegawai dengan jabatan yang ada di Polri. "Uji kompetensi ini sifatnya hanya mapping," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Dedi mengatakan tidak ada sistem gugur dalam tes itu. Artinya tidak ada penyematan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dalam tes itu. "Polri menyambut baik atas kehadiran rekan-rekan mantan pegawai," kata dia.
Sementara untuk agenda hari ini, pegawai KPK tengah menjalani sosialisasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang mekanisme dan syarat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Dari 57 pegawai yang dipecat, sebanyak 52 orang hadir. Sementara, 5 sisanya tidak datang karena ada yang sudah meninggal dan karena alasan lainnya.
Dalam sosialisasi ini, para pegawai juga diminta meneken surat pernyataan bersedia menjadi ASN. Ada sejumlah keperluan administrasi lainnya yang dibutuhkan untuk perekrutan ini. "Sifatnya normatif," kata dia.
Polri menarik 57 pegawai menjadi ASN setelah mereka dipecat dari KPK. Pemecatan dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial. Ombudsman RI menemukan terjadi maladministrasi berlapis dalam tes itu. Sementara, Komnas HAM menyatakan terjadi 11 pelanggaran HAM dalam tes itu.