TEMPO.CO, Jakarta - Bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, bersama kuasa hukum, Maskur Husain, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Keduanya didakwa menerima suap dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Kuasa Hukum Robin, Tito Hananta Kusuma, menjelaskan kliennya bakal mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK Senin siang ini. "Tempatnya di ruang Kusuma Admadja 4, samping kanan gedung (Tipikor Jakarta Pusat)," kata Tito kepada Tempo, Senin, 6 Desember 2021.
Praktik lancung Robin Pattuju diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M. Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Syahrial ternyata menyuap Robin dan berupaya menghentikan perkara. Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar. Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi.
Robin dan Maskur juga diketahui telah mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu. Uang tersebut diberikan Azis untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus korupsi ihwal Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza bersama seorang bekas bupati disinyalir melakukan perbuatan korupsi ihwal pencairan DAK tersebut.
Tito menjelaskan bahwa kliennya selama ini telah kooperatif dalam mengungkap perkara ini. Kata dia, Robin telah menjadi justice colaborator atau pihak yang membantu KPK dalam membongkar kasus suap Syahrial. Robin juga telah memberikan sejumlah bukti petunjuk untuk menjerat nama-nama lain dalam kasus ini.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa sidang kasus suap dengan pembacaan tuntutan terhadap Robin Pattuju bakal diselenggarakan hari ini. "Sidangnya digelar offline," kata Ali singkat kepada wartawan.
Baca juga: KPK Rampungkan Proses Penyidikan Kasus Azis Syamsuddin
AVIT HIDAYAT