TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan belum mengetahui teknis rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK menjadi ASN Polri.
Novel mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri bersama rekan-rekannya yang tidak lulus TWK adalah memenuhi undangan Mabes Polri untuk sosialisasi Peraturan Polri. Peraturan ini berbicara tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Menurut Novel, dalam sosialisasi para eks pegawai akan ditanya terkait kesediaannya diangkat sebagai ASN Polri. "Jadi, saya pikir hari ini belum bisa saya sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media, tentang bagaimana sikap kawan-kawan semuanya," ujar Novel.
Novel mengatakan keputusan untuk menerima atau tidak tawaran Polri tersebut akan diputuskan setelah sosialisasi selesai. Menurut dia, dalam sosialisasi tersebut, dirinya dan teman-temannya akan ditanya satu per satu soal kesediaan direkrut menjadi ASN Polri. "Nanti akan ditanya satu-satu kawan-kawan," kata Novel.
Polri sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK. Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.
Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.
Juru bicara mantan pegawai Hotman Tambunan mengatakan dengan adanya peraturan ini, penantian eks pegawai hampir selesai. Dia mengatakan telah mendapatkan undangan untuk mengikuti sosialisasi.
Hotman berkata belum mengetahui jumlah mantan pegawai yang bersedia direkrut menjadi ASN Polri. "Setelah sosialisasi kami akan memutuskan," kata dia dihubungi, Jumat, 3 Desember 2021.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menduga tidak semua 57 mantan pegawai KPK akan ikut bergabung. Dia bilang sebagian pegawai sudah terikat kontrak pekerjaan dengan perusahaan. "Kita lihat nanti setelah berkoordinasi lagi," kata dia.