TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Minggu, 5 Desember 2021. Pertama tentang relawan yang menemukan jenazah ibu dan bayi usai erupsi Gunung Semeru. Kedua tentang pemecatan anggota polisi Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat kasus bunuh diri perempuan di Mojokerto. Berikut rangkumannya.
Erupsi Gunung Semeru
Relawan Baret Rescue Gerakan Pemuda Nasdem Jember menemukan jenazah seorang ibu yang menggendong bayinya tertimbun lahar erupsi Semeru di Dusun Curah Kobokan, Desa Supiturang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu 5 Desember 2021.
"Saat melakukan penyisiran, relawan menemukan jenazah ibu dan anak yang tertimbun lahar Semeru," kata Ketua Baret Gerakan Pemuda Nasdem Jember David Handoko Seto, Minggu 5 Desember 2021.
Ia mengatakan ada 15 orang tim Baret Rescue yang terjun ke lokasi letusan Gunung Semeru untuk membantu tim BPBD Lumajang mengevakuasi korban. "Kami juga menemukan tiga jenazah yang masih terjebak di dalam truk pengangkut pasir yang tertimbun lahar Semeru," katanya.
Relawan, kata dia, langsung berkoordinasi dengan Basarnas dan BPBD Lumajang untuk mengevakuasi jenazah tersebut. "Tim relawan menemukan sekitar tujuh jenazah yang tertimbun lahar Semeru dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas," ujarnya.
David mengatakan seluruh rumah warga rata dengan tanah tertimbun material lahar Gunung Semeru, bahkan relawan sempat kesulitan ke lokasi karena ketebalan abu vulkanik Semeru. Selain membantu evakuasi korban letusan Gunung Semeru, tim relawan Baret Jember membantu menyalurkan logistik di posko pengungsian di beberapa titik.
Berdasarkan data BPBD Lumajang tercatat sebanyak 102 orang mengalami luka-luka dan ratusan warga di tiga kecamatan yakni Kecamatan Candipuro, Pronojiwo, dan Pasirian mengungsi akibat letusan Gunung Semru.
Pemecatan Bripda Randy
Polri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri seorang perempuan. Korban adalah mahasiswi yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021. Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. "Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan pacarnya sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Begini Kondisi Dua Kecamatan Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang
ANTARA
Catatan Redaksi:
Jika Anda memiliki pemikiran bunuh diri atau mengetahui ada orang yang mencoba bunuh diri, segera hubungi psikolog dan psikiater terdekat. Akses laman www.intothelightid.org/cari untuk mendapatkan layanan kesehatan mental. Pertolongan pertama bagi orang dengan pemikiran bunuh diri juga dapat dibaca di www.intothelightid.org/tolong.
Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri juga dapat menghubungi Yayasan Pulih di nomor telepon (021) 78842580. Ada pula Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan di nomor telepon (021) 500454, dan LSM Jangan Bunuh Diri di nomor telepon (021) 9696 9293.