Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persyaratan untuk Hak Asuh Anak dan 5 Kewajiban Utama Wali

Reporter

image-gnews
Ilustrasi orangtua bermain cilukba dengan anak. Shutterstock
Ilustrasi orangtua bermain cilukba dengan anak. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHak asuh anak menjadi pembahasan akhir-akhir ini sejak kisah hak asuh Gala. Untuk dapat memperoleh hak asuh anak terdapat syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Melansir laman pn-kediri.go.id, terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan hak asuh anak. Pertama, akta kelahiran dari orang tua asli. Kedua, pemohon pernah mengasuh anak minimal enam bulan. Ketiga, melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua asli anak dan pemohon. Keempat, mendapat rekomendasi dari dinas sosial (dinsos). Kelima, pemohon ibu dan bapak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Keenam, pemohon ibu dan bapak melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Ketujuh, foto kopi penghasilan atau slip gaji bagi PNS/TNI/POLRI. Kedelapan, membayar biaya perkara.

Selain itu terdapat dokumen yang harus dipersiapkan. Melansir laman lbhpengayoman.unpar.ac.id, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain surat permohonan ke pengadilan, foto kopi KTP satu lembar ukuran A4 tanpa dipotong, fotokopi akter kelahiran ataupun keterangan dokter satu lembar dengan materai Rp 10.000,00, dan fotokopi surat keterangan gaji.

Pemohon hak asuh sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah salah satu dari orang tua asli, saudara kandung, ataupun keluarga sampi derajat ketiga.  Melansir laman bhpjakarta.kemenkumham.go.id, para pemohon ketika sudah menjadi wali perlu memenuhi kewajiban. Berikut beberapa kewajiban:

  1. Mengurus harta kekayaan anak asuh
  2. Bertanggung jawab terhadap kerugian ditimbulkan karena pengasuhan yang buruk
  3. Memelihara dan memberikan pendidikan yang layak kepada anak sesuai harta yang dimiliki, serta mewakili anak dalam pendataannya
  4. Melakukan pendataan dan inventarisasi harta kekayaan anak
  5. Melakukan pertanggungjawaban ketika akhir tugas menjalankan hak asuh anak sebagai wali.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JACINDA NUURUN ADDUNYAA

Baca: Bagaimana Hukum Mengatur Hak Asuh Anak dalam Perceraian

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

13 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

15 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

16 jam lalu

Ilustrasi ibu berbicara dengan anak. Foto: Freepik.com/Racool_studio
Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.


Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

23 jam lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

1 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

5 hari lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.


Cara Menjaga Kualitas Hubungan dengan Pasangan Pasca Melahirkan Anak Pertama

5 hari lalu

Ilustrasi ibu dan bayi. Unsplash.com/Sharon Muccutcheon
Cara Menjaga Kualitas Hubungan dengan Pasangan Pasca Melahirkan Anak Pertama

Studi menemukan bahwa sikap terhadap sentuhan berdampak pada pasangan dalam transisi menjadi orang tua atau usai melahirkan anak pertama.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

7 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?