TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian dikabarkan telah menangkap anggota polisi berinisial R dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto. Sumber Tempo mengatakan R yang disebut sebagai pacar Novia Widyasari ini, telah ditahan dan akan segera diproses secara pidana maupun etik.
“Akan dilakukan proses pidana dan kode etik terhadap pelaku atas nama R,” kata sumber tersebut, Sabtu, 4 Desember 2021.
Sebelumnya, Kepolisian menyatakan R merupakan anggota polisi dari Polres Pasuruan.
Sumber Tempo tersebut menyebutkan bahwa R diduga melanggar Pasal 348 juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. "Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara," ucapnya.
Sumber tersebut mengatakan sebelum tewas bunuh diri, korban Novia bersama dengan R diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali. Aborsi diduga dilakukan dengan cara meminum obat. Pada upaya aborsi kedua sekitar Agustus 2021, korban diduga mengalami pendarahan.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus bunuh diri Novia menjadi viral di media sosial. Novia ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto pada 2 Desember 2021.
Salah satu kolom di Twitter menyebutkan bahwa Novia bunuh diri karena depresi karena diperkosa hingga hamil oleh pacarnya. Pacarnya ini disebut sebagai anggota polisi berinisial R.
Catatan Redaksi:
Jika Anda memiliki pemikiran bunuh diri atau mengetahui ada orang yang mencoba bunuh diri, segera hubungi psikolog dan psikiater terdekat. Akses laman www.intothelightid.org/cari untuk mendapatkan layanan kesehatan mental. Pertolongan pertama bagi orang dengan pemikiran bunuh diri juga dapat dibaca di www.intothelightid.org/tolong.
Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri juga dapat menghubungi Yayasan Pulih di nomor telepon (021) 78842580. Ada pula Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan di nomor telepon (021) 500454, dan LSM Jangan Bunuh Diri di nomor telepon (021) 9696 9293.
Baca: Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Polisi Sebut R Anggota Polres Pasuruan