TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di Kepolisian RI tinggal selangkah lagi.
Kepastian pengangkatan itu akhirnya didapatkan setelah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Peraturannya sudah keluar dan tercatat dalam lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan teks, Jumat, 3 Desember 2021.
Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan segera menyosialisasikan Peraturan Kepolisian kepada mantan pegawai. Polri telah mengirimkan surat undangan sosialiasi itu kepada 57 mantan pegawai KPK.
Mereka diundang di ruang rapat serba guna Irjen Purnawirawan Djen Moch. Soerjopranoto SSDM Polri Gedung TNCC, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sosialisasi peraturan kepolisian itu akan dihelat pada Senin, 6 Desember 2021.
Listyo meneken Peraturan Kepolisian tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK pada pada 29 November 2021. Beleid tersebut memuat 10 Pasal mengenai mekanisme dan persyaratan bagi mantan pegawai untuk bisa diangkat menjadi ASN Polri.
Berdasarkan draf Peraturan Kepolisian yang diperoleh Tempo, proses perekrutan akan dimulai dengan kepolisian melakukan identifikasi jabatan. Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di Polri yang akan diisi oleh 57 eks pegawai KPK. Daftar itu selanjutnya diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk disetujui.
Selain itu, Polri juga akan melakukan seleksi kompetensi kepada para pegawai. Seleksi kompetensi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. Seleksi ini dilakukan untuk mengetahui dan menilai kecocokan kemampuan 57 eks pegawai KPK dengan daftar jabatan yang ada di Polri.
Setelah melakukan tes itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia akan mengajukan usulan tertulis 57 nama eks pegawai KPK ke Kapolri. Daftar usulan dibuat berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Beleid itu juga mengatur tentang persyaratan 57 mantan pegawai bisa diangkat menjadi ASN Polri. Merujuk pada Pasal 6 peraturan menyebutkan mantan pegawai komusi antirasuah itu harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pegawai Negeri Sipil; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan putusan pengadilan.
Setelah persyaratan itu dipenuhi, Polri akan mengangkat para mantan pegawai dengan menyesuaikan jabatan, pangkat dan masa kerja selama di KPK. Pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri.
Juru bicara mantan pegawai Hotman Tambunan mengatakan dengan adanya peraturan ini, penantian eks pegawai hampir selesai. Dia mengatakan telah mendapatkan undangan untuk mengikuti sosialisasi.
Hotman berkata belum mengetahui jumlah mantan pegawai yang bersedia direkrut menjadi ASN Polri. "Setelah sosialisasi kami akan memutuskan," kata dia dihubungi, Jumat, 3 Desember 2021.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menduga tidak semua 57 mantan pegawai akan ikut bergabung. Dia bilang sebagian pegawai sudah terikat kontrak pekerjaan dengan perusahaan. "Kita lihat nanti setelah berkoordinasi lagi," kata dia.
Hotman menduga Polri akan menggunakan dokumen terdahulu untuk mempercepat proses seleksi kompetensi. Sebab, dalam peraturan kepolisian itu disebutkan bahwa dokumen dan proses administrasi yang sudah ada bisa digunakan kembali dalam peroses pengangkatan.
Dia mengatakan belum mengetahui jabatan yang disiapkan untuk para mantan pegawai. Namun, dia berharap Kapolri Listyo akan memenuhi ucapannya untuk menempatkan para pegawai di Satuan Tugas Khusus Pencegahannya Korupsi.
Narasumber Tempo sebelumnya menjelaskan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan dalam Satgas tersebut. Satuan tugas ini akan berada di bawah Kapolri dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Satgas akan bertugas meneliti dan mengembangkan upaya pemberantasan korupsi, mendeteksi dini dan memetakan praktik korupsi, memantau tindak lanjut pelaksanaan pencegahan korupsi, serta menyelenggarakan pendidikan dan kampanye antikorupsi. Satuan tugas itu direncanakan memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya melaporkan terjadinya pelanggaran administrasi untuk ditindaklanjuti, serta melaporkan kepada penegak hukum soal potensi korupsi yang terjadi di sebuah lembaga, perusahaan atau organisasi publik.
Baca juga: Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN