Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Angkat Eks Pegawai KPK Jadi ASN dalam Waktu Dekat, Ini Tahapannya

image-gnews
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meletakkan kartu identitas pegawai di trotoar dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meletakkan kartu identitas pegawai di trotoar dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di Kepolisian RI tinggal selangkah lagi.

Kepastian pengangkatan itu akhirnya didapatkan setelah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Peraturannya sudah keluar dan tercatat dalam lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan teks, Jumat, 3 Desember 2021.

Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan segera menyosialisasikan Peraturan Kepolisian kepada mantan pegawai. Polri telah mengirimkan surat undangan sosialiasi itu kepada 57 mantan pegawai KPK.

Mereka diundang di ruang rapat serba guna Irjen Purnawirawan Djen Moch. Soerjopranoto SSDM Polri Gedung TNCC, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sosialisasi peraturan kepolisian itu akan dihelat pada Senin, 6 Desember 2021.

Listyo meneken Peraturan Kepolisian tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK pada pada 29 November 2021. Beleid tersebut memuat 10 Pasal mengenai mekanisme dan persyaratan bagi mantan pegawai untuk bisa diangkat menjadi ASN Polri.

Berdasarkan draf Peraturan Kepolisian yang diperoleh Tempo, proses perekrutan akan dimulai dengan kepolisian melakukan identifikasi jabatan. Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di Polri yang akan diisi oleh 57 eks pegawai KPK. Daftar itu selanjutnya diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk disetujui.

Selain itu, Polri juga akan melakukan seleksi kompetensi kepada para pegawai. Seleksi kompetensi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. Seleksi ini dilakukan untuk mengetahui dan menilai kecocokan kemampuan 57 eks pegawai KPK dengan daftar jabatan yang ada di Polri.

Setelah melakukan tes itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia akan mengajukan usulan tertulis 57 nama eks pegawai KPK ke Kapolri. Daftar usulan dibuat berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Beleid itu juga mengatur tentang persyaratan 57 mantan pegawai bisa diangkat menjadi ASN Polri. Merujuk pada Pasal 6 peraturan menyebutkan mantan pegawai komusi antirasuah itu harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pegawai Negeri Sipil; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan putusan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah persyaratan itu dipenuhi, Polri akan mengangkat para mantan pegawai dengan menyesuaikan jabatan, pangkat dan masa kerja selama di KPK. Pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri.

Juru bicara mantan pegawai Hotman Tambunan mengatakan dengan adanya peraturan ini, penantian eks pegawai hampir selesai. Dia mengatakan telah mendapatkan undangan untuk mengikuti sosialisasi.

Hotman berkata belum mengetahui jumlah mantan pegawai yang bersedia direkrut menjadi ASN Polri. "Setelah sosialisasi kami akan memutuskan," kata dia dihubungi, Jumat, 3 Desember 2021.

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menduga tidak semua 57 mantan pegawai akan ikut bergabung. Dia bilang sebagian pegawai sudah terikat kontrak pekerjaan dengan perusahaan. "Kita lihat nanti setelah berkoordinasi lagi," kata dia.

Hotman menduga Polri akan menggunakan dokumen terdahulu untuk mempercepat proses seleksi kompetensi. Sebab, dalam peraturan kepolisian itu disebutkan bahwa dokumen dan proses administrasi yang sudah ada bisa digunakan kembali dalam peroses pengangkatan.

Dia mengatakan belum mengetahui jabatan yang disiapkan untuk para mantan pegawai. Namun, dia berharap Kapolri Listyo akan memenuhi ucapannya untuk menempatkan para pegawai di Satuan Tugas Khusus Pencegahannya Korupsi.

Narasumber Tempo sebelumnya menjelaskan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan dalam Satgas tersebut. Satuan tugas ini akan berada di bawah Kapolri dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Satgas akan bertugas meneliti dan mengembangkan upaya pemberantasan korupsi, mendeteksi dini dan memetakan praktik korupsi, memantau tindak lanjut pelaksanaan pencegahan korupsi, serta menyelenggarakan pendidikan dan kampanye antikorupsi. Satuan tugas itu direncanakan memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya melaporkan terjadinya pelanggaran administrasi untuk ditindaklanjuti, serta melaporkan kepada penegak hukum soal potensi korupsi yang terjadi di sebuah lembaga, perusahaan atau organisasi publik.

Baca juga: Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

4 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

5 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

14 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

14 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

15 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

19 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.