INFO NASIONAL - Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. “Antara lain, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta ketenagakerjaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, 29 November 2021.
Terkait kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui Online Single Submission, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based). Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Sistem perizinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem berusaha dan kegiatan berusaha, yang dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky, juga mendukung terkait perizinan dan kemudahan berusaha ini. Menurutnya, Indonesia selama ini memiliki risk of business yang paling buruk di dunia. “Di Indonesia, mendapatkan izin berusaha harus membutuhkan waktu berbulan-bulan, berbeda dengan Singapura yang hanya membutuhkan waktu satu sampai dua hari kerja. Namun dengan diresmikannya aturan ini, terdapat 51 persen izin usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission,” ucapnya.
Airlangga menambahkan, sistem OSS berbasis risiko yang merupakan acuan untuk proses perizinan berusaha telah digunakan oleh banyak pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro. “Online Single Submission telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha selama periode 4 Agustus sampai 31 Oktober 2021,” kata Airlangga. Dengan perincian, perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Airlangga memastikan sistem OSS berbasis risiko tetap akan dijalankan lantaran peraturan pelaksanaannya sudah dikeluarkan sebelum ada putusan MK. (*)