INFO NASIONAL – Salah satu aspek yang paling menjadi perhatian di tengah hantaman pandemi Covid-19 adalah berusaha. Cepat atau lambat, pandemi ini akan menjadi ancaman serius yang mempengaruhi stabilitas ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memprediksi, ada potensi kehilangan nilai usaha sebesar Rp 127 triliun akibat merebaknya Covid-19. Adanya berbagai pembatasan di suatu negara, berimbas pada aktivitas ekonomi.
Untuk memberikan kontribusi pada perekonomian nasional dan penerimaan negara, berbagai upaya dilakukan. Salah satunya melalui penggalangan dana untuk proyek-proyek dalam negeri dengan menjaring pelaku usaha luar negeri.
Pemerintah Indonesia pun mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk meningkatkan, memprioritaskan, dan mengoptimalkan berusaha jangka panjang yang akan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. Pada Februari 2021, Presiden Joko Widodo melantik direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), sebagai sebuah instrumen berusaha baru di tanah air, badan yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola iklim berusaha.
Adapun pola kerja sama dilakukan dengan cara mengajak pelaku usaha internasional dan domestik untuk berusaha langsung pada aset atau proyek jalan tol, bandara, dan infrastruktur lainnya. Selain itu, para pelaku usaha bisa berusaha bersama dengan LPI untuk dana kelolaan usaha.
Tujuan pendirian LPI yaitu sebagai lembaga yang kuat dengan tata kelola baik untuk mendapatkan kepercayaan pelaku usaha global. Pembentukan lembaga ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebagai lembaga pengelola dana abadi berusaha dalam negeri, target LPI adalah mengoptimalkan nilai berusaha pemerintah pusat, meningkatkan nilai berusaha asing atau Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim berusaha.
Terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan Kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, 29 November 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp 45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan berusaha diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstituti (MK). Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.
Airlangga pun menyampaikan, terkait hasil tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja. “Pemerintah melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini mencakup antara lain, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau INA tetap beroperasi normal,” ujarnya. Dia menegaskan, pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan berusaha telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK. (*)