INFO NASIONAL – Pandemi Covid-19 menghadapkan kita pada banyak tantangan selama hampir dua tahun belakangan ini. Begitu juga perekonomian global, mengalami persoalan yang serupa. Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, dengan mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah inisiatif untuk mendorong kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja tersebut. “UU Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian, kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghilangkan ego sektoral.
Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita per bulan pada 2045. Wajar, kalau Indonesia berharap besar pada UU Cipta Kerja yang dapat membuat iklim berusaha menjadi kondusif, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk produktivitas pekerja yang meningkat.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Standard Chartered (Maret 2021) juga menunjukkan, bahwa perusahaan Amerika Serikat (AS) dan Eropa menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 se-Asia Tenggara sebagai negara yang paling disukai dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan, atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan. Pada Survei Borderless Business Studies tersebut, disebutkan bahwa sebesar 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri.
Berkaca pada hasil survei tersebut, sebesar 35 persen korporasi secara keseluruhan dan 43 persen korporasi di AS mengindikasikan soal persyaratan regulasi masih menjadi perhatian nomor satu dari pelaku usaha yang hendak berekspansi ke Indonesia. Meski UU Cipta Kerja, salah satunya menjanjikan kepastian berusaha dan kemudahannya.
Pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong iklim berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Tentang kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui Online Single Submission, Menko Airlangga dalam keterangan resminya pada 29 November 2021 mengatakan, “OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.”
Sistem Online Single Submission (OSS) yang terdiri dari sub-sistem informasi, perizinan berusaha dan pengawasan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para investor dan dunia usaha. Sistem OSS baru yang berbasis risiko tujuannya untuk lebih memudahkan para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit, dan bisa dilakukan secara daring.
Terkait implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan, BKPM telah mencatat kenaikan realisasi usaha pada 2021 sebesar 7,8 persen (YoY Januari - September) dengan nilai usaha sebesar Rp 659 triliun. Pemerintah juga akan terus mendorong kemudahan berusaha di Indonesia melalui perbaikan sistem, agar bisa mendapatkan pelaku usaha berkualitas. (*)