INFO NASIONAL – Pemerintah berusaha menarik pengusaha menjalankan usahanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berbagai kemudahan telah digelontorkan, termasuk payung hukum besar, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang menyederhanakan berbagai birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengatakan komitmen berusaha di 19 KEK hingga Juli 2021 mencapai Rp 92,3 triliun dan terealisasi sebesar Rp 32,76 triliun. “Hingga Juli ini telah terdapat 166 pengusaha ataupun investor yang telah menanamkan modal di KEK dan menciptakan lapangan kerja untuk 26.741 orang secara langsung,” ujarnya.
Hingga Mei silam, masih tercatat 15 KEK dalam Dewan KEK, 11 di antaranya sudah berjalan aktif. Namun Dewan Nasional KEK telah menyetujui 4 KEK tambahan sehingga sekarang total terdapat 19 KEK. Empat KEK tambahan yakni KEK Nongsa Digital Park untuk industri teknologi dan KEK Batam Aero Technic untuk industri pemeliharaan pesawat. Keduanya berada di Kepulauan Riau. Kemudian KEK Lido di Bogor dan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi minat usaha di kawasan ini. Minat berusaha di KEK meningkat Rp 10,6 triliun atau 26 persen dari capaian pada akhir 2020. “KEK industri manufaktur paling moncer selama pandemi,” kata dia.
Penambahan KEK baru dan tingginya minat usaha berkat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, yang juga regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas kepada pelaku usaha untuk menanamkan usahanya di KEK, misalnya pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk, pajak impor, dan cukai.
Hingga Agustus 2021 terdapat 11 dokumen pengajuan master list dengan nilai Rp 740 miliar dan terdapat 65 dokumen pengajuan pemberitahuan jasa KEK dengan nilai transaksi Rp 1,21 triliun.
Walau demikian, Menko Perekonomian, Airlangga Hartato, menegaskan bahwa semua fasilitas yang diberikan pemerintah bukan faktor utama pendorong daya saing KEK. Karena itu, pemerintah juga terus meningkatkan produksi produk berorientasi ekspor yang terhubung dengan rantai pasok global agar investor tertarik menanamkan modal di KEK.“Dan tentu kita harus melakukan otomatisasi dengan pengembangan Industri 4.0 untuk meningkatkan produktivitas di berbagai industri,” ujarnya. (*)