TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung. MAKI melaporkan Lili melanggar Undang-Undang KPK karena berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Laporannya kami masukkan hari ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan teks, Jumat, 3 Desember 2021.
Boyamin melaporkan Lili dengan dugaan melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK. Kedua pasal itu melarang pimpinan KPK berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di komisi antirasuah. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Boyamin menyertakan sejumlah berita media massa mengenai kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan. Robin yang berstatus terdakwa penerima suap dari Syahrial untuk mengurus kasus di KPK mengajukan justice collaborator. Dalam kesaksiannya, Robin mengatakan Syahrial pernah bercerita berkomunikasi dengan Lili mengenai kasusnya. Lili, kata dia, pernah menyodorkan nama pengacara di Arief Aceh atau Fahri Aceh kepada Syahrial.
Sebelum muncul ke persidangan, Dewan Pengawas telah menyidangkan kasus komunikasi antara Lili dan Syahrial ini. Dewan Pengawas menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik berat karena berkomunikasi dan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada Syahria. Meski dianggap melanggar etik berat, Dewas hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji.
Setelah putusan etik itu keluar, Boyamin sempat meminta Lili untuk mengundurkan diri. Dia memberikan tenggat sampai November 2021. Bila tidak, Boyamin akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Boyamin mengatakan laporannya ke Korps Adhyaksa ini dilandasi Pasal 30 UU Kejaksaan. Pasal itu mengatur kewenangan kejaksaan menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan UU. “Dengan pasal itu saya melapor ke Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Baca: Eks Penyidik Robin Cerita Kronologi M Syahrial Ditawari Lili Pintauli Urus Kasus