Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Per Desember 2021 Umrah Kembali Dibuka, Simak Syaratnya

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Arab Saudi mengizinkan calon jemaah umrah luar negeri yang sudah divaksinasi untuk melaksanakan umrah pada 1 Muharram.
Arab Saudi mengizinkan calon jemaah umrah luar negeri yang sudah divaksinasi untuk melaksanakan umrah pada 1 Muharram.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakaria Ansyari, mengatakan jemaah Indonesia dapat kembali melakukan umrah per 12 Desember mendatang.

Rencana pemberangkatan ini merupakan hasil pertemuan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah asosiasi travel umrah dan haji khusus di Jakarta pada Selasa, 23 November 2021 lalu. Lalu apa saja syarat umrah Desember 2021 tersebut?

Pemberangkatan perdana yang dijadwalkan 12 Desember 2021 tersebut dikhususkan bagi petugas, pengelola, atau pemilik travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Zaki menuturkan keberangkatan awal umrah untuk sekitar 1.400 jamaah, yang dilakukan secara terpadu dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. “Nanti dibagi dalam empat penerbangan. Yaitu tanggal 12, 19, 22, dan 29 Desember 2021,” katanya.

Menyusul kabar umrah telah dibuka kembali, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Arab Saudi membawa kabar gembira sepulang dari kunjungan kerja dari Arab Saudi.

Melansir dari laman kemenag.go.id, tertanggal 25 November 2021, General Authority of Civil Aviation (GACA) telah memperbarui aturan penerbangan internasional mereka. Terhitung sejak 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi tanpa perlu transit ke negara ketiga untuk melakukan karantina 14 hari.

Menag mengatakan tidak lagi ada persyaratan booster, namun jemaah umrah tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. “Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” kata dia.

Dilansir dari laman Kemenag, berikut syarat yang harus dipenuhi jemaah umrah:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Sudah vaksin dosis lengkap.

2. Jemaah dikumpulkan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

3. Wajib tes PCR.

4. Wajib karantina lima hari dua malam di hotel.

5. Sepulang dari umrah, wajib karantina selama tiga hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Omicron, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah RI?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

22 jam lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

1 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

1 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

5 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

6 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

6 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

12 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.