TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan perempuan pembela HAM sering berada dalam posisi yang rentan karena jenis kelamin dan gendernya.
Sepanjang tahun 2020, Komnas Perempuan menerima 36 kasus serangan dalam bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM. Angka ini meningkat dari tahun 2019, yakni hanya sebanyak 5 kasus.
“Identitas sebagai perempuan juga mengakibatkan tantangan tambahan terhadap integritas diri,” kata Andy Yentriyani dalam sambutannya pada diskusi mengenai Kriminalisasi terhadap Pembela HAM, termasuk Perempuan Pembela dan Kemendesakan Langkah Penanganannya, Kamis, 2 Desember 2021.
Ia mengatakan, tantangan tambahan itu antara lain adanya teror atau intimidasi bernuansa seksual, serangan menyasar peran gandar perempuan sebagai ibu atau istri dan pembela HAM.
Kemudian ada pembunuhan karakter, pengikisan kredibilitas atas dasar status perkawinan, penolakan atas dasar moralitas, agama, budaya, adat dan nama baik keluarga, diskriminasi berbasis gender, juga eksploitasi dan politisasi identitas perempuan.
Sedangkan, kerentanan yang bersifat umum, yakni yang juga dialami rekan laki-lakinya adalah berupa kekerasan dan ancaman kekerasan fisik, kekerasan atau intimidasi psikis, pembunuhan karakter, misalnya sebagai ‘provokator’, ‘pengkhianat negara’ dan ‘separatis’. Kemudian, dijerat secara hukum oleh pelaku atau aparat, pengucilan dan upaya pembungkaman, serta penghancuran sumber penghidupan.
“Komnas perempuan memprediksi bahwa kecenderungan meluasnya fundamentalisme, premanisme, politisasi identitas dan budaya kekerasan akan menyebabkan meningkatnya kerentanan perempuan pembela HAM di tahun-tahun yang akan datang,” ujar Andy.
Menurut Andy, dalam menghadapi situasi tersebut, Komnas Perempuan akan terus memperluas dan membangun dukungan publik, utamanya dari pemangku kebijakan. Tujuannya untuk mendukung dan memberikan perlindungan maksimal bagi Pembela HAM, dengan perhatian khusus bagi perempuan pembela HAM.