TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air. Aturan masa karantina tersebut diubah menjadi sepuluh hari.
Perpanjangan masa karantina itu menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron.
Atas dasar itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan beberapa protokol yang ketentuannya telah diubah. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, serta mengantisipasi masuknya varian Omicron.
“Untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.
Peraturan ini akan berlaku secara efektif mulai dari Jumat, 3 Desember 2021, dan akan diterapkan hingga waktu yang ditentukan kemudian, serta akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Secara rinci, berikut daftar ketentuan protokol Covid-19 yang telah diubah:
- Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
IklanScroll Untuk Melanjutkanh. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA