INFO NASIONAL-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek. Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BPJamsostek dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan, CFA, FRM serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyaksikan langsung jalannya akad massal di Serpong, Selasa 30 November.
Dalam sambutannya Menaker Ida Fauziah mengatakan, terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja. Diharapkan hal ini dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Sementara itu Edwin Ridwan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan aturan tersebut .Harapannya mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.
"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Dirut Bank BTN, Haru Koesmahargyo menyampaikan acara akad massal ini bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJamsostek.
Dalam Permenaker No.17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp 500 juta, dan Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp 200 juta. Jangkauan program MLT ini juga lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJamsostek juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah.
Edwin menegaskan untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal setahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek. MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek.
“Dengan manfaat layanan tambahan ini, kami berharap semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat dan tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," katanya. (*)