TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi melantik keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021. Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, mengatakan pembentukan Komnas Disabilitas ini menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.
"Berdirinya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas," kata Angkie Yudistia usai pelantikan.
Sebanyak tujuh komisioner KND juga telah dilantik dengan melewati berbagai tahapan. Pelantikan ini ia sebut merupakan komitmen Presiden dalam merealisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Ketua KND, Dante Rigmalia, mengaku bahagia. Ia menyebut momen tersebut menjadi sebuah pembelajaran dan pengayaan tentang bagaimana mewujudkan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan kesamaan hak sebagai warga negara. "Juga menjadi ke depannya mandiri sebagai individu dan sebagai warga negara yang berkontribusi untuk negaranya," kata Dante.
Pada kesempatan tersebut, Dante pun meminta dukungan dari semua pihak agar tugas dan fungsi dari Komisi Nasional Disabilitas dapat berjalan dengan lancar. "Mohon kami dibimbing dan diberi arahan untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi kami. Semoga kami semua dapat menjalankan amanah yang diberikan kepada kami dengan baik," kata Dante.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Lebih Membutuhkan Bansos Tunai ketimbang Bansos Sembako