TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan sedang mengkaji pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster kepada masyarakat umum. "Penetapan kebijakan booster masih dalam tahap rumusan, termasuk menunggu hasil serologi survei," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa, 30 November 2021.
Kementerian Kesehatan, kata dia, akan segera mengumumkan hasil penelitian serologi terkait pembentukan kekebalan antibodi karena vaksinasi maupun infeksi alamiah pada pekan ketiga atau keempat Desember ini. "Hasil ini juga yang akan menentukan urgensi perluasan sasaran vaksin booster," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sudah mulai membahas skema vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ujar dia, vaksin dosis ketiga diharapkan bisa disuntikkan kepada masyarakat pada awal 2022.
"Untuk vaksin booster, arahan bapak presiden tadi, diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun depan. Jadi diminta untuk dipersiapkan mekanismenya yang berbasis PBI dan non-PBI," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin, 18 Oktober 2021.
Airlangga sempat menjelaskan, skema ini dibahas untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Airlangga mengatakan penyelenggaraan booster akan menggunakan beberapa skema.
Pertama, secara gratis. Vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini ada kebutuhannya adalah dengan populasi 87,4 juta jiwa. Kebutuhannya. 97,1 juta dosis," kata Airlangga, akhir September lalu.
Lalu, kebutuhan untuk anak berusia 12 tahun sebanyak 9,9 juta dosis. Vaksin diberikan untuk 4,4 juta orang. Kemudian, terdapat 27,2 juta orang yang akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Totalnya 137,2 juta dosis," ujar dia.
Sementara, masyarakat yang tak masuk dalam kelompok PBI, anak berusia 12 tahun, dan tak ditanggung APBD, harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster. Airlangga Hartarto memperkirakan jumlahnya sebanyak 93,7 juta jiwa. "Dari segi harga vaksin dan lainnya akan dimatangkan kembali," ujar Airlangga.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Prancis Sediakan Booster Vaksin Covid-19 Bagi Semua Orang Dewasa