TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan visa kunjungan untuk wisatawan mancanegara.
"Jika merujuk keputusan Menteri Hukum dan HAM per 13 Oktober 2021, visa kunjungan wisata hanya dapat diberikan pada 19 negara," kata Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam rilis tertulis pada Rabu, 1 Desember 2021.
Sejak Oktober lalu, Dirjen Imigrasi telah menerbitkan 153 persetujuan Visa Kunjungan Wisata. Negara Prancis, India, dan Swedia menjadi yang paling banyak mendapat persetujuan visa itu.
Angga juga menekankan bahwa pengajuan Visa Kunjungan Wisata harus menggunakan penjamin korporasi dengan jenis usaha biro perjalanan atau aktivitas agen perjalanan. “Visa kunjungan wisata harus masuk ke Indonesia hanya melalui dua Bandara, yaitu Hang Nadim di Batam atau Ngurah Rai di Denpasar," tambahnya.
Diren Imigrasi juga menetapkan jika WNA yang sudah masuk Bali atau Batam, tidak diizinkan bepergian ke kota lain di Indonesia. WNA yang masuk juga harus menggunakan direct flight dari negara asalnya ke Bali.
Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021, selain visa kunjungan wisatawan bagi 19 negara, berikut adalah jenis kegiatan yang sudah dibuka untuk mengajukan visa kunjungan.
– Indeks visa B211 A
1) Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
2) Melakukan pembicaraan bisnis
3) Melakukan pembelian barang
4) Melakukan pembuatan film (yang tidak bersifat komersial)
5) Tenaga bantuan medis, dukungan medis dan pangan
6) Tugas Pemerintahan
7) Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
8) Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters)
9) Tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144
– Indeks B211B
1) Calon Tenaga Kerja Asing dalam Uji Coba Kemampuan Dalam Bekerja
Pengajuan Visa Kunjungan dilakukan secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
SRI RAHMA