TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru soal umrah. Ia menyatakan bagi calon jemaah umrah penerima vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari begitu tiba di Arab Saudi.
"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO diberlakukan karantina selama tiga hari," kata Menag Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 30 November 2021.
Menag Yaqut mengatakan Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus menjalani karantina.
Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Arab Saudi namun sudah diakui badan kesehatan dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari. Jemaah umrah asal Indonesia yang mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka wajib untuk menjalani karantina.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," ujar Menag.
Menurut Yaqut, Arab Saudi memperbolehkan jemaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina, dengan catatan telah mendapat vaksin penguat atau booster dari empat vaksin yang diakui.
"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," tutur Menag.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut larangan penerbangan dari Indonesia terhitung 1 Desember 2021. Dengan demikian, warga yang ingin menjalani ibadah umrah bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.
"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jamaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
Namun demikian, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, seperti pendataan jemaah, paket layanan dan pengurusan visa. "Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan, Kemenag Siapkan Teknis Umrah