TEMPO.CO, Palembang - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Palembang dan Sumatera Selatan mendatangi kantor Gubernur Herman Deru. Mereka menuntut Gubernur Sumsel membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 yang tidak naik.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang mengungkapkan dasar tidak naiknya UMP 2022 lantaran pemerintah mengacu pada UU Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
"Kami menolak kenaikan UMK Palembang dengan formula PP 36," kata Abdullah Anang, Selasa, 30 November 2021.
Tak hanya itu, buruh juga mendesak Gubernur Herman tidak mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) dan menuntut adanya kenaikan upah sekitar 7-10 persen.
Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru saat menemui pengunjuk rasa mengatakan upah untuk kabupaten/kota belum ditetapkan. Ia beralasan karena belum ada usulan yang disebabkan masih menunggu petunjuk khusus setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, kebijakan yang bersifat strategis diminta agar ditunda dulu. "Jadi selama ini belum ditetapkan di kabupaten/kota. Saya pikir masih memakai aturan yang diberlakukan kemarin," kata Gubernur Herman merespons unjuk rasa buruh yang menolak UMP 2022.
Baca juga: UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Buruh Ancam Kirim Keranda ke Anies
PARLIZA HENDRAWAN