TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Ario Pramadhi menjadi tersangka kasus korupsi. Dia disangka terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Gigabit Passive Optical Network tahun 2017-2018.
"Kasus ini terjadi di Jakarta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Selain Ario, Bareskrim juga menetapkan eks Vice President Finance dan IT PT JIP, Christman Desanto menjadi tersangka.
Bareskrim menduga keduanya melakukan sejumlah penyimpangan dalam proyek GPON. Di antaranya, polisi menduga terjadi penyimpangan dalam keputusan direksi memilih mitra kerja sama dalam rangka proyek tersebut. Lalu, sejumlah dokumen juga diduga dibuat secara tanggal mundur alias back date.
Ramadhan menuturkan dalam tahap pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan di lingkungan PT Jakarta Propertindo. Bareskrim menduga pelaksana pekerjaan sebenarnya juga tidak dilakukan oleh perusahaan yang tertera dalam kontrak.
Bareskrim menemukan pengetikan ulang rekening koran untuk merekayasa transaksi fiktif. Ramadhan mengatakan penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
Penyidik juga akan mencegah kedua tersangka kasus korupsi pergi ke luar negeri dan akan menelusuri aset untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pencucian uang.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Peruri Digital Security, Polisi Sita Tumpukan Uang Rp 8,9 M