TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang berlaku mulai 30 November 2021 ini memuat ketentuan operasional bioskop. Berikut aturan lengkapnya.
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50 persen di wilayah level 3, 70 persen di level 2 dan 1. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop di wilayah level 3. Sedangkan di level 2 dan 1, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah level 3 dan 2, dan maksimal 75 persen di level 1. Waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian kesehatan.