TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 29 November 2021.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali.
Adapun Azis disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. ia meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado. Perkara ini sedang masuk penyelidikan di KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
KPK menduga pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Wakasatreskrim Semarang di Kasus Azis Syamsuddin