Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akrab di Telinga Selama Pandemi, Ini Arti dan Tujuan Travel Warning

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 29 November 2021. Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia. ANTARA/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 29 November 2021. Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Selama pandemi Covid-19, travel warning menjadi salah satu istilah yang akrab di telinga kita. Beberapa negara kerap mengeluarkannya demi mencegah persebaran virus tersebut.

Hari-hari ini travel warning kembali menyeruak dirilis sejumlah negara sehubungan geger varian Omicron yang pertamakali muncul di Afrika Selatan. Meskipun masih abu-abu tingkat bahayanya, varian teranyar ini konon lebih cepat menular ketimbang varian Delta.

Melansir jurnal Penelitian Ilmu Hukum yang ditulis oleh Arsika dkk, travel warning adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara untuk memberikan informasi yang memuat pertimbangan dan peringatan kepada warga negaranya yang akan pergi atau sedang berada di luar negeri.

Terdapat beberapa istilah yang maksud penggunaannya hampir sama dengan travel warning, antara lain travel advisory, travel advice dan travel alert. Perbedaan istilah-istilah tersebut terletak pada tingkatan peringatan yang ingin disampaikan, namun tidak ada hukum internasional yang mengatur patokannya.

Di Indonesia, istilah travel warning biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pada beberapa kesempatan, istilah yang digunakan adalah ‘imbauan perjalanan’ atau travel advisory.

Kewenangan Kemenlu didasarkan pada Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri dapat mengeluarkan permintaan untuk tidak berkunjung ke suatu negara sebagai langkah preventif.

Travel warning tidak harus disampaikan oleh Menteri Luar Negeri secara langsung, melainkan juga bisa melalui website resmi Kemenlu atau Duta Besar yang diakreditasikan di suatu negara tertentu.

Kementerian Luar Negeri pun bisa berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menerbitkan travel warning. Sebagai contoh, pada 2016 lalu Kemenlu pernah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pesan kepada warga negara Indonesia yang hendak berkunjung di negara yang sedang terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Zika agar menghindarkan diri dari gigitan nyamuk.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga : Geger Varian Omicron, Begini Imigrasi Bendung WNA dari 11 Negara Masuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

5 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

9 hari lalu

Gedung Kementerian Luar Negeri. Dok. Kemenlu
Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?


Iran Serang Israel dengan Drone dan Rudal, WNI Diimbau Tunda Rencana Perjalanan ke Dua Negara Itu

9 hari lalu

Iran Serang Israel dengan Drone dan Rudal, WNI Diimbau Tunda Rencana Perjalanan ke Dua Negara Itu

Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan.


Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

10 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Iran maupun Israel jika tidak mendesak.


Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Pertimbangkan Longgarkan Travel Warning ke Cina

13 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Pertimbangkan Longgarkan Travel Warning ke Cina

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan travel warning bagi warga Amerika Serikat yang ingin ke Cina


KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

15 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.


CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

26 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun. Foto : Boeing
CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

40 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

41 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

41 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.