TEMPO.CO, Jakarta -Selama pandemi Covid-19, travel warning menjadi salah satu istilah yang akrab di telinga kita. Beberapa negara kerap mengeluarkannya demi mencegah persebaran virus tersebut.
Hari-hari ini travel warning kembali menyeruak dirilis sejumlah negara sehubungan geger varian Omicron yang pertamakali muncul di Afrika Selatan. Meskipun masih abu-abu tingkat bahayanya, varian teranyar ini konon lebih cepat menular ketimbang varian Delta.
Melansir jurnal Penelitian Ilmu Hukum yang ditulis oleh Arsika dkk, travel warning adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara untuk memberikan informasi yang memuat pertimbangan dan peringatan kepada warga negaranya yang akan pergi atau sedang berada di luar negeri.
Terdapat beberapa istilah yang maksud penggunaannya hampir sama dengan travel warning, antara lain travel advisory, travel advice dan travel alert. Perbedaan istilah-istilah tersebut terletak pada tingkatan peringatan yang ingin disampaikan, namun tidak ada hukum internasional yang mengatur patokannya.
Di Indonesia, istilah travel warning biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pada beberapa kesempatan, istilah yang digunakan adalah ‘imbauan perjalanan’ atau travel advisory.
Kewenangan Kemenlu didasarkan pada Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri dapat mengeluarkan permintaan untuk tidak berkunjung ke suatu negara sebagai langkah preventif.
Travel warning tidak harus disampaikan oleh Menteri Luar Negeri secara langsung, melainkan juga bisa melalui website resmi Kemenlu atau Duta Besar yang diakreditasikan di suatu negara tertentu.
Kementerian Luar Negeri pun bisa berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menerbitkan travel warning. Sebagai contoh, pada 2016 lalu Kemenlu pernah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pesan kepada warga negara Indonesia yang hendak berkunjung di negara yang sedang terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Zika agar menghindarkan diri dari gigitan nyamuk.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga : Geger Varian Omicron, Begini Imigrasi Bendung WNA dari 11 Negara Masuk