Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akrab di Telinga Selama Pandemi, Ini Arti dan Tujuan Travel Warning

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 29 November 2021. Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia. ANTARA/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 29 November 2021. Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Selama pandemi Covid-19, travel warning menjadi salah satu istilah yang akrab di telinga kita. Beberapa negara kerap mengeluarkannya demi mencegah persebaran virus tersebut.

Hari-hari ini travel warning kembali menyeruak dirilis sejumlah negara sehubungan geger varian Omicron yang pertamakali muncul di Afrika Selatan. Meskipun masih abu-abu tingkat bahayanya, varian teranyar ini konon lebih cepat menular ketimbang varian Delta.

Melansir jurnal Penelitian Ilmu Hukum yang ditulis oleh Arsika dkk, travel warning adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara untuk memberikan informasi yang memuat pertimbangan dan peringatan kepada warga negaranya yang akan pergi atau sedang berada di luar negeri.

Terdapat beberapa istilah yang maksud penggunaannya hampir sama dengan travel warning, antara lain travel advisory, travel advice dan travel alert. Perbedaan istilah-istilah tersebut terletak pada tingkatan peringatan yang ingin disampaikan, namun tidak ada hukum internasional yang mengatur patokannya.

Di Indonesia, istilah travel warning biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pada beberapa kesempatan, istilah yang digunakan adalah ‘imbauan perjalanan’ atau travel advisory.

Kewenangan Kemenlu didasarkan pada Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri dapat mengeluarkan permintaan untuk tidak berkunjung ke suatu negara sebagai langkah preventif.

Travel warning tidak harus disampaikan oleh Menteri Luar Negeri secara langsung, melainkan juga bisa melalui website resmi Kemenlu atau Duta Besar yang diakreditasikan di suatu negara tertentu.

Kementerian Luar Negeri pun bisa berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menerbitkan travel warning. Sebagai contoh, pada 2016 lalu Kemenlu pernah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pesan kepada warga negara Indonesia yang hendak berkunjung di negara yang sedang terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Zika agar menghindarkan diri dari gigitan nyamuk.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga : Geger Varian Omicron, Begini Imigrasi Bendung WNA dari 11 Negara Masuk

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


BRIN-APEC Bahas Potensi AI untuk Mitigasi Pandemi Covid-19 dan Tantangannya

3 hari lalu

Ilustrasi Layanan Telemedicine. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BRIN-APEC Bahas Potensi AI untuk Mitigasi Pandemi Covid-19 dan Tantangannya

Beberapa negara termasuk Indonesia disebut telah memakai AI saat pandemi Covid-19 ini.


Kapal Cina Tenggelam di Samudera Hindia, Kemenlu Sebut Tidak Ada ABK yang Selamat, Termasuk 17 WNI

4 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. freepik.com
Kapal Cina Tenggelam di Samudera Hindia, Kemenlu Sebut Tidak Ada ABK yang Selamat, Termasuk 17 WNI

Setelah sepekan kapal Cina, Lu Peng Yuan Yu 028, tenggelam di Samudera Hindia, Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu memastikan tidak ada awak selamat.


Heru Budi Wacanakan WFH Saat Rangkaian Acara KTT ASEAN 2023, Ini Tanggalnya

4 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menerima kedatangan Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan untuk membahas persiapan KTT ASEAN di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Wacanakan WFH Saat Rangkaian Acara KTT ASEAN 2023, Ini Tanggalnya

Pj Gubernur DKI Heru Budi mewacanakan penerapan WFH saat rangkaian acara KTT ASEAN 2023 di Jakarta. Ini tanggalnya.


Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

4 hari lalu

Maria Darmaningsih (ketiga dari kiri) bersama Urry Kertopati (kiri) dan S. Dian Andryanto (kanan) dalam peluncuran buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3: Bunga Setaman di Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023 (Istimewa)
Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

Maria Darmaningsih, orang yang pertama dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Indonesia, menulis salah satu cerita di buku ini.


Mengenal ASEAN Youth Agenda, Forum untuk Wujudkan Aspirasi dan Potensi Pemuda ASEAN

6 hari lalu

ASEAN Indonesia Youth Agenda 2023. ISTIMEWA
Mengenal ASEAN Youth Agenda, Forum untuk Wujudkan Aspirasi dan Potensi Pemuda ASEAN

Kenali ASEAN Youth Agenda mulai dari pengertian hingga program yang akan dilaksanakan.


ASEAN Youth Agenda 2023, Menpora Dito Ariotedjo: Momentum Langka

7 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara pengukuhan tim Indonesia untuk SEA Games 2023 di Halaman Kantor Kemenpora, Selasa, 2 Mei 2023. TEMPO/Randy
ASEAN Youth Agenda 2023, Menpora Dito Ariotedjo: Momentum Langka

Kemenpora dan Kemenlu memberi amanah kepada Indonesian Youth Diplomacy, organisasi kepemudaan untuk melaksanakan ASEAN Youth Agenda 2023.


Kemenpora dan Kemenlu Dukung Program ASEAN Youth Agenda 2023, Ini 5 Programnya

7 hari lalu

ASEAN Indonesia Youth Agenda 2023. ISTIMEWA
Kemenpora dan Kemenlu Dukung Program ASEAN Youth Agenda 2023, Ini 5 Programnya

Youth Innovation Challenge, kegiatan ini sedang berlangsung hingga 27 Mei mendatang.Kemenpora dan Kemenlu mendukung ASEAN Youth Agenda 2023.


Direksi Toko Buku Gunung Agung Blak-blakan Soal PHK Ratusan Karyawan: Kami Tak Dapat Bertahan dengan...

7 hari lalu

Toko Gunung Agung. Twitter/Gunungagung
Direksi Toko Buku Gunung Agung Blak-blakan Soal PHK Ratusan Karyawan: Kami Tak Dapat Bertahan dengan...

Toko Buku Gunung Agung buka suara soal pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya.


Yusril Ajukan Diri Jadi Lawyer Pemerintah Hadapi Berbagai Gugatan Luar Negeri

13 hari lalu

Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengepalkan tangannya ke udara setelah sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 27 Jui 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Yusril Ajukan Diri Jadi Lawyer Pemerintah Hadapi Berbagai Gugatan Luar Negeri

Secara kenegaraan, Yusril berkeinginan menata ulang kelembagaan yang menjadi leading sector dalam menangani perjanjian internasional.


Curahan Hati Istri Korban Perdagangan Orang yang Belum Bebas dari Myanmar

15 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Curahan Hati Istri Korban Perdagangan Orang yang Belum Bebas dari Myanmar

Perempuan itu kini masih menunggu sang suami yang dipekerjakan di perusahaan penipuan online di Myanmar. Dia meminta Kemenlu menangani kasus ini.