TEMPO.CO, Jakarta - Varian Omicron tercatat terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Meski begitu, varian ini juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Bostwana, Israel, Hongkong, hingga Australia.
Kebijakan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) diterapkan ke Indonesia seiring merebaknya Covid-19 varian Omicron. Dilansir dari laman Tempo, 28 November 2021, semula ada delapan negara, namun bertambah menjadi 11 negara.
Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Nantinya, WNA yang pernah ke negara itu dalam 14 hari sebelum masuk ke Indonesia akan ditolak masuk.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.
Lalu, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah ke negara-negara itu? Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan WNI dari 11 negara itu harus menjalani karantina selama 14 hari di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina WNA dan WNI di luar 11 negara itu gegara varian Omicron. Bila semula karantina dari luar negeri selama tiga hari, kini masa karantina menjadi tujuh hari.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca: Ada Omicron, Sandiaga Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk akan Dievaluasi
#Jagajarak #Pakaimasker #Cucitangan